Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
IPW Minta Polri Segera Buat Sketsa Pelaku Penyerangan Lapas Sleman
Thursday 28 Mar 2013 17:17:16

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyerbu Lapas Cebongan, Sleman, DIY dan pengeksekusi mati 4 tahanan belum juga diketahui identitasnya. Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane meminta kepada pihak kepolisian dalam hak ini Polri untuk segera membuat sketsa wajah salah satu dari 17 anggota pasukan siluman tersebut.

"Sketsa wajah itu kemudian dipublikasikan ke publik, agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi kepada polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut dia, sketsa wajah itu bisa dibuat polisi dari keterangan saksi-saksi. Sebab sebelum pasukan bertopeng menyerbu ke dalam Lapas, petugas portir sempat melihat ada 2 orang yang meminta diizinkan masuk sambil memperlihatkan selembar surat dengan kop Polda DIY.

Perlunya polisi membuat sketsa wajah, lanjut dia, agar bisa diketahui asal pasukan penyerbu.

"Kebiasaan menggunakan peralatan dan menempatkan aksesori seperti granat di bagian tubuhnya, bisa menjadi indikasi siapa sesungguhnya mereka. Sebab ada indikasi mereka bukan berasal dari Yogyakarta maupun Jateng," jelas Neta, seperti dikutip dari wartanews.com.

Dirinya mengatakan, IPW mengapresiasi pada aparat kepolisian yang terus bekerja mengusut kasus penyerbuan Lapas, Sleman. Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan. Hanya saja publik menuntut agar polisi bekerja cepat sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat.

"Untuk itu IPW mendesak Polri segera menurunkan Densus 88 untuk segera memburu pelaku dan segera menangkapnya. IPW yakin Polri sudah punya indikasi siapa pelaku penyerbuan. Untuk itulah, sketsa wajah pelaku harus segera dibuat dan dipublikasikan ke publik," tandasnya.(wnc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]