Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
IPW
IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
Sunday 28 Oct 2012 10:31:58

Ilustrasi. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap tiga terduga teroris di Gang Haji Sukimin, Jalan Palmerah Barat II RT 03/ RW 09 Kemanggisan, Jakarta Barat.

Tiga terduga teroris yang diamankan yakni Herman Setiono, David Ansari dan Yanto. Selain itu, Polisi juga berhasil menangkap Agus Anton Figian (31), warga Desa Sewulan Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebagai terduga teroris di Madiun, Sabtu (27/10).

Menanggapi penangkapan tersebut, Indonesia Police Watch memberikan apresiasi kepada Polri atas penangkapan terduga teroris di empat tempat berbeda, terutama tiga kalangan muda di Palmerah yang menjadi sebuah prestasi bagi polri. Tapi sekaligus memunculkan tanda tanya besar.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, munculnya penyergapan terduga teroris di empat tempat ini membuat publik bertanya-tanya apakah ada kaitannya dengan dua kasus besar yang saat ini sedang melilit polri, yakni kasus simulator SIM dan RUU Kamnas. “Kasus simulator SIM sempat memojokkan polri, di sisi lain, ada kasus penembakan terhadap polisi di Solo, kasus penculikan dan pembunuhan polisi di Poso, dan kini banyak pihak terpaksa melirik keberadaan RUU Kamnas,” ujar Pane di Jakarta, Sabtu (27/10).

Terlepas dari berbagai pertanyaan ini, IPW memberi apresiasi pada polri yang selalu berusaha keras menumpas terorisme. Hanya IPW bertanya, sampai kapan isu-isu terorisme ini berakhir.(rm/jho/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait IPW
 
IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
 
IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
 
Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
 
Neta S. Pane: Polisi Harus Adil dan Berikan Kepastian Hukum
 
IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]