Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Plat Mobil Palsu
IPW: Kasus Pemalsuan Plat Mobil Anas, Bukan Hal Sepele
Sunday 29 Apr 2012 22:16:06

Dua Mobil Anas dengan 1 Plat Nomor Polisi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kasus pemalsuan plat nomor mobil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bukanlah hal sepele.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, pemalsuan nomor polisi kendaraan adalah tindak pidana berat. "Ancamannya di atas lima tahun penjara. Untuk itu anas harus ditahan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (29/04).

Neta berpendapat, tidak ada alasan jika Anas mengatakan tidak tahu pemalsuan nomor polisi tersebut karena mobil itu miliknya dan Anas ada di mobil tersebut.

Pihaknya mengecam kasus pemalsuan nomor polisi yang melibatkan mobil orang dekat Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Neta menilai, jika benar bersalah, Anas bisa kena pasal berlapis. Karena mobil 'bodong' ada dua katagori, yakni mobil curian atau mobil selundupan.

"Kalau mobil curian bisa kena pasal penadah dan pemalsuan di KUHP dan UU lalulintas. Kalau selundupan kena UU Beacukai, pemalsuan dan UU lalulintas," tutur Neta.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memastikan plat nomor polisi B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu.

Hal ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova Anas ketika mengantar istrinya, Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK Kamis kemarin. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire Anas pada Maret lalu saat Anas hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dari data yang diperoleh, nomor polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady, warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. (rol/biz)


 
Berita Terkait Plat Mobil Palsu
 
Nopol Mobil Palsu, Anas Harus Diperiksa
 
IPW: Kasus Pemalsuan Plat Mobil Anas, Bukan Hal Sepele
 
Wahh' Polri Bilang Plat Mobil Anas Palsu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]