Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gerakan Anti Narkoba
INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2017-05-26 15:53:53

Sismanu (tengah) saat foto bersama usai deklarasi sosialisasi di Kantor Pusat Insano Jakarta, Jum’at (26/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka sosialisasi pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba melalui penegakan hukum secara terus menerus telah dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari Polri, BNN dan aparat penegak hukum Iainnya, namun peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tetap saja masih tinggi. Meskipun berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, terus dilakukan guna menekan penyalahgunaan, namun hasilnya setiap tahunnya justru mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong Indonesia Anti Narkoba (INSANO) tergerak untuk mendeklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009, yang dilaksaakan di Kantor Pusat Insano, Jakarta,Jumat(26/5).

Sismanu Ketua Umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) mengatakan, "Masih banyaknya penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bukti bahwa peran serta masyarakat masih kecil, terhadap penanggulangan bahaya narkoba. Atau yang selama ini mengikuti kegiatan-kegiatan berkaitan P4GN hanya fisiknya saja, tidak tumbuh dari jiwa raganya dan emosional kemanusiannya belum tertanam sebagaiamana amanat UU No 35 tahun 2009, khususnya Pasal 104 hingga 108, Tentang Narkotika," tegas Sismanu.

Sismanu Juga menegaskan, bahwa masyarakat memiliki Hak dan tanggingjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan, penanggulangan dan peredaran gelap narkotika(P4GN) dan seterusnya.

BAB XIII tentang peran serta masyarakat ini penting sekali untuk di ketahui masyarakat luas, karena yang tau tentang pasal ini jumlahnya masih sangat terbatas, sehingga masyarakat masih ragu2 untuk berpartisipasi melakukan gerakan moral sebagai bentuk tanggungjawab terhadap keluarga, masyarakat dan anak bangsa.

BAB XIII Pasal 104-108 harus disosialisasikan secara massiv, agar seluruh Rakyat Indonesia mengetahui hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang dilindungi Undang undang dalam menjalankan misi sosial kemanusiaan.

INSANO yang telah memiliki perwakilan diseluruh Indonesia bahkan sudah terbentuk kepengurusan ditingkat RW, akan terus mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh organisasi yang bergerak dibidang P4GN Untuk bersama sama mensosialisasikan pasal 104-108 dan 131 secara khusus. Tidak seperti selama ini hanya dikupas kulitnya saja. Insano akan ambil bagian dalam setiap sosialisasi dengan mengedepankan peran serta masyarakat. Melalui pasal-pasal yang dapat menggugah emosi masyarakat untuk bersatu melawan Narkoba, tegas Sismanu.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua FOKAN Kota Jakarta Timur, H Tamrin, FOKAN sebagai Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba, yang didalamnya adalah Ormas, LSM maupun Yayasan yang peduli ajan Pencegahan, Pemberantasan Pengalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, akan terus berupaya mensosialisasikan BAB XIII Pasal 104 hingga 108 dan 131 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika agar peranserta masyarakat lebih besar lagi, paparnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]