Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa Tanah
IMB Pembangunan Hotel Ibis dan Mercuri di Samarinda Dinilai Cacat Hukum
Wednesday 10 Oct 2012 09:31:19

Kepala Biro Hukum Pemkot Samarinda Kaltim, Abdullah (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan mega proyek yang dilakukan Suryadi Tandio, Bos PT. Semoga Jaya Putera dengan membangun dua buah hotel, yaitu hotel Ibis dan hotel Mercuri pada lahan ex pertokoan Pinang Babaris Jl. Niaga Timur Samarinda yang dahulunya berdiri Sekolah Cina milik Yayasan Tiong Hwa Hwee Kwan / Tjong Hwa Tjong Hwe, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kaltim.

Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi I menilai, "IMB yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Pemkot Samarinda cacat hukum, karena Suryadi Tandio hanya dengan memanfaatkan Notulen rapat Komisi I 12 Juni 2012, sehingga Suryadi Tandio dinilai cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek kedua hotel tersebut", jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto dan Sekertaris Komisi I Saparudin di ruang kerjanya kepada pewarta Rabu (4/10) yang lalu.

Pernyataan anggota Dewan dari Komisi I DPRD Kaltim tersebut dijawab santai oleh Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Abdullah kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (9/10) mengatakan bahwa, "kalau yang di persoalkan IMB, saya katakan bahwa IMB tersebut sah, kita katakan sah karena salah satu adminisitrasi persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi", ujar Abdullah.

"Salah satu syarat yang terpenuhi tersebut seperti surat SPPT, apalagi dalam bentuk sertifikat seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat tanah. Surat tanah yang dimiliki Suryadi Tandio, adalah salah satu syarat administrasi yang sudah terpenuhi, sehingga sudah legalitas, dan terlepas dari syarat yang lain. Badan Perizinan tidak akan mengeluarkan izin IMB tanpa memenuhi syarat administrasi tersebut", tegas Abdullah.

Abdullah juga mrnjelaskan bahwa, "selain syarat administrasi, secara tehnik tidak mungkin IMB terbit kalau tata ruang menyebutkan kawasan tersebut peruntukannya tidak jelas", tambah Abdullah.

Kabag Hukum Pemkot Samarinda Abdullah juga mengatakan bahwa, "apa yang dikomentari oleh anggota Dewan atau pihak lain dapat menempuh jalur hukum. Sehingga apabila ada keputusan yang dapat membatalkan Hak Guna Bangunan terhadap Suryadi Tandio, maka secara otimatis IMB juga bisa dapat dibatalkan", tegas Abdullah.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Sengketa Tanah
 
Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
 
Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
 
Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
 
Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
 
Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]