Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
ILUNI UI
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
2019-01-14 05:03:51

Ketua Umum Iluni UI, Arief Budhy Hardono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) melayangkan somasi kepada pihak yang mengatasnamakan Iluni UI dalam membuat undangan deklarasi untuk mendukung salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden. Secara kelembagaan, Iluni UI tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam politik praktis.

"Iluni UI perlu menegaskan, secara kelembagaan tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam politik praktis yang dalam hal ini sejalan dengan dengan prinsip yang juga dianut oleh UI," ujar Ketua Umum Iluni UI, Arief Budhy Hardono, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Minggu (13/1).

Kendati demikian, sambung dia, sangat disayangkan masih adanya pihak-pihak yang berusaha menyeret Iluni UI ke dalam politik praktis. Hal itu terbukti dengan beredarnya undangan deklarasi yang menempatkan Iluni UI seakan-akan selaku pengundang.

"Padahal hal ini jelas tidak benar termasuk penggunaan foto dan nama pengurus Iluni UI," jelas dia.

Beredarnya undangan tersebut, kata dia, tidak dapat dipungkiri telah meresahkan alumni UI. Karena itu, pengurus Iluni UI perlu untuk menegaskan posisinya dan langkah-langkah konstitusional yang akan diambil.

Arief melanjutkan, demi menjaga netralitas Iluni UI dalam hal politik praktis dan dalam rangka penegakan hukum, maka Iluni UI mensomasi pihak-pihak yang telah membuat dan mengedarkan undangan tersebut.

"(Somasi untuk) menghentikan, menarik dan/atau membekukan peredaran undangan tersebut dan meminta maaf kepada Iluni UI melalui pengurus," kata dia.

Arief menuturkan, Iluni UI memberikan waktu tiga hari sejak 12 Desember 2018 bagi pihak tersomasi untuk menindaklanjuti somasi itu. Jika somasi tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu itu, maka tidak menutup kemungkinan pengurus Iluni UI akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Sementara, Acara yang mengaku dari Alumni UI for Jokowi tetap diselenggarakan di Plaza Tenggara, Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Sabtu (12/1).(ra/rp/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]