Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Permasalahan E-KTP
IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
2018-11-05 14:31:33

Ilustrasi. Indeks Kerawanan Pemilu 2019 sebagai bentuk peringatan dini dan pencegahan pelanggaran Pemilu saat acara peluncuran IKP 2019.(Foto: Istimewa)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Lampung termasuk kategori tinggi. Beragam persoalan berpotensi memicu kerawanan Pemilu 2019, salah satu diantaranya adalah persoalan akurasi data pemilih. Oleh karenanya, kesiapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di Lampung juga tidak luput dari pantauan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono mengatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lampung, masyarakat Lampung yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik sebanyak 1,6 juta orang. Permasalahan DPT Hasil Perbaikan (DPT HP) juga menjadi catatan yang harus segera dituntaskan.

"Dengan jumlah pemilih sebanyak 5,8 juta orang, maka angka 1,6 juta itu sangat signifikan. Oleh karenanya kita ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih dijamin hak konstitusionalnya," ucap Sutriyono di sela-sela Kunker Komisi II DPR RI ke Lampung, Jumat (2/11).

Di lain hal, persoalan pemahaman dari Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi topik pembahasan hangat dalam pertemuan antara Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan pihak Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung. Sesungguhnya yang dimaksud dengan memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih adalah di luar konteks pemberian atribut kampanye.

"Ini akan menjadi catatan buat kami ke depan agar Bawaslu memastikan bahwa penyelenggara Pemilu betul-betul bisa memahami secara akurat atas apa yang dikandung dalam Undang-Undang (tentang Pemilu) itu dan penjabarannya berdasarkan Peraturan KPU dan Bawaslu," papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa dibeberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung banyak ditemukan alat perekam untuk pembuatan KTP elektronik (KTP-el) yang rusak. Bahkan ada kabupaten yang memiliki 11 buah perangkat perekam KTP-el, namun sebanyak 9 diantaranya dalam kondisi rusak.

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR ke Provinsi Lampung yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, Henry mempertanyakan kepada pihak yang berwenang terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan terhadap sejumlah perangkat perekam KTP-el yang rusak tersebut.

"Tingkat kemungkinan untuk bisa diperbaikinya berapa persen? Kita senantiasa mendesak dan terus memantau follow up dari segala permasalahan yang berkaitan dengan upaya untuk perbaikan," ujar Henry saat pertemuan dengan pihak terkait di Kota Bandar Lampung, Lampung, Jumat (2/11).

Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Henry masih merasa khawatir dengan kondisi yang ada. Hal itu dikarenakan masih banyaknya kekurangan yang terjadi dibeberapa sisi.

"Dengan sisa waktu yang cukup singkat ini, saya berharap kepada semua pihak yang terkait agar dengan penuh rasa kesungguhan untuk menaruh perhatian demi suksesnya Pemilu 2019. Semua pihak harus memperbaiki diri," tegasnya.

Sebagai Anggota DPR RI dari dapil Lampung, Henry juga banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus pertanahan di Provinsi Lampung. Diantaranya adalah kasus tanah masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang, dimana ada tanah warga masyarakat yang dikuasai oleh pihak AURI.

Selain itu, sambung Henry, di Kabupaten Lampung Timur ada 3 desa yang juga mengalami kasus tanah, yakni lahan seluas 350 meter yang ditarik dari bibir pantai yang diambil dan dipatok oleh pihak D, nas Kehutanan dengan alasan lahan itu diperuntukan bagi hutan bakau demi mencegah abrasi.

"Masyarakat (setempat) berkeluh kesah, dan mereka menuntut ganti untung atas persoalan tersebut. Begitupun di wilayah Lampung lainnya, ada juga kasus tanah warga seluas 150 hektar yang dikuasai oleh para pendatang," papar legislator PDI-Perjuangan itu. (dep/sf./DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Permasalahan E-KTP
 
• Fahri Hamzah Dukung Pansus Tercecernya KTP-el
 
• Ditemukan Berceceran 2.158 KTP Dimainkan Anak di Pondok Kopi, Duren Sawit
 
• IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
 
• Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
 
• Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]