Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rencana Mogok Hakim Tuntut Kenaikan Gaji
IKAHI Tuding Pemerintah Lupa Peraturan UU
Tuesday 10 Apr 2012 22:50:09

Suasana rapat konsultasi DPR dengan IKAHI (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima puluh hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan bahwa mereka tidaklah mengemis akan kenaikan gaji, tetapi yang lebih urgent adalah dipenuhi hak-hak hakim seperti yang tertuang di UU no. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Aksi kami ke sini tidak untuk mogok sidang. Kami tidak mengemis kenaikan gaji, kami minta hak-hak kami yang ada di UU tapi tidak terealisasi hingga sekarang," ujar salah satu hakim Abdurahman Rahim saat menyampaikan pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Untuk itu, IKAHI meminta agar Komisi III DPR mengawal Pemerintah yang melupakan berbagai peraturan dalam peraturan dalam perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan. Salah satu contohnya adalah fasilitas penunjang seperti rumah jabatan, transportasi, keamanan dan kesehatan yang kini diabaikan oleh Pemerintah.

Karena hingga saat ini, meski sudah mengabdi selama 4 tahun, gaji yang diterima Hakim lebih kecil dari Pegawai Negeri sipil (PNS). “Bahkan sejak tahun 2004, masih ada hakim tidak dapat rumah dinas dan biaya pengganti sewa rumah. Keamanan sangat minim, keamanan dilakukan tenaga honorer tidak setara Polisi. Tunjangan kesehatan kita masih gunakan Askes. Semua hak terabaikan oleh Pemerintah," imbuh Hakim dari PN Aceh Tamiyang, Ahmad Sunoto.

Selain tunjangan yang tidak seberapa, posisi Hakim sebagai Pejabat Negara pun belum ada kejelasannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU no 48/2009. "Kami menuntut hak-hak Konstitusional yang tidak diberikan negara. Ada grey area' dalam kedudukan Hakim (eksekutif dan PNS). Perlu pertegas posisi kita sebagai Pejabat negara, bukan lagi bagian dari eksekutif dengan label PNS," ungkap Hakim PTUN dari Palangkaraya, Marta Samawaputra.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan, pihak meminta agar Hakim tidaklah melakukan pemogokan sidang. “Hak mogok adalah hak dasar dari hak asasi untuk menyampaikan Aspirasi, tetapi kami dari Komisi III meminta para Hakim untuk tidak mengunakan hak tersebut,” ujar Benny saat ditemui wartawan usai rapat Konsultasi tersebut.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai pokok dari permasalahan anggaran tunjangan ini, Benny menjawab bahwa anggaran tunjangan di DPR ditentukan dari kinerja lembaganya.” Kalo kinerjanya bagus tentu kita tambah tunjanganya. Begitu saja simplekan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi PD, Ruhut Sitompul yang menilai bahwa tugas Hakim tidaklah mudah.” Karena Membawa predikat sebagai tangan tuhan, untuk itu yang menjadi hakim janganlah cengeng,” tuturnya saat ditemui BeritaHUKUM.com usai rapat konsultasi. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Rencana Mogok Hakim Tuntut Kenaikan Gaji
 
• IKAHI Tuding Pemerintah Lupa Peraturan UU
 
• Komisi III Bahas Kesejahteraan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]