Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
IGJ: Kenaikan BBM Pacu Impor Ikan dan Pangan
Thursday 09 May 2013 23:18:52

Dilematis Kenaikan BBM (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia for Global Justice memperkirakan kenaikan Bahan Bakar Minyak menjadi Rp 6500,- akan berdampak pada membanjirnya produk pangan impor di Indonesia. Jika wacana ini direalisasikan, maka impor pangan diperkirakan melonjak hingga lebih dari 30 persen.

Direktur Eksekutif IGJ, M. Riza Damanik, menjelaskan, "setidaknya ada dua faktor utama yang mempengaruhi lonjakan volume impor pangan akibat kenaikan BBM, yaitu meningkatnya biaya produksi ditingkat petani dan nelayan. Lalu, di tingkat konsumen, kenaikan BBM akan memicu inflasi yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat."

Di sejumlah daerah seperti Jambi misalnya, dengan harga solar hari ini sebesar Rp 4500,- per liter, para petani sudah harus membayar seharga Rp 8000,- hingga Rp 10.000,- per liter di tingkat eceran. Demikian halnya para nelayan maupun usaha pemindangan ikan di Nusa Tenggara Barat, yang membeli solar dengan harga Rp 1500,- hingga Rp 3500,- lebih mahal dari harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

"Ada pekerjaan rumah yang belum dilunasi pemerintah. Yakni, membenahi distribusi BBM bersubsidi secara berkeadilan ke kampung petani dan nelayan. Pada periode 2011 - 2012, hanya kurang dari 10 persen dari proyek pembangunan Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) yang berhasil beroperasi di kampung nelayan. Selebihnya belum beroperasi, bahkan 4 diantaranya dibatalkan. Kondisi ini mengandaikan masih akan tingginya akumulasi kenaikan harga BBM yang bakal dibayarkan oleh petani dan nelayan kedepannya", terang Riza.


Bagi keluarga menengah ke bawah, lebih dari 70 persen pendapatan per bulan habis untuk membeli kebutuhan pangan. Jika harga jual produk pangan di tingkat petani sudah naik akibat kenaikan biaya produksi, maka konsumen akan beralih ke produk pangan impor yang lebih murah sebagai bagian dari strategi bertahan hidup di tengah pendapatan yang tidak berubah dan tingginya inflasi.

"Kenaikan BBM akan memukul keras produsen pangan lokal yang tidak bisa bersaing dengan harga pangan impor yang lebih murah. Bayangkan jika disuruh memilih antara membeli kentang Dieng seharga Rp 7500 per kilogram atau kentang Cina seharga Rp 3500 per kilogram bisa dipastikan produk pangan impor akan merajai pasar-pasar tradisional", tambah Riza.

"Nilai impor bahan pangan Indonesia saat ini tidak kurang dari US$ 20,6 milyar. Kenaikan BBM Rp 6500,- akan memacu terjadinya lonjakan kenaikan nilai, volume, maupun jenis produk pangan impor hingga mencapai 30 persen lebih. Olehnya, subsidi BBM tetap diperlukan guna menjaga ketersediaan pasokan pangan dan perekonomian rakyat Indonesia", tutup Riza. (bhc/rat)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]