Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
ICW-YLBHI: Uji Materi Kewenangan KY Khianati Reformasi
Monday 24 Aug 2015 08:14:38

IIlustrasi. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kanan) didampingi kuasa hukum Todung Mulya Lubis (kiri) memberikan keterangan wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Suparman Marzuki diperiksa sbg tersangka pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.(Foto: ANTARA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.

"Upaya itu jelas untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi," demikian ICW dan YLBHI dalam siaran pers bersama di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat reformasi yang tak dapat ditawar-tawar.

Kewenangan ini diperlukan untuk menjawab kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan sehingga keterlibatan KY dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang akuntabel, bersih dan profesional untuk menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas.

ICW dan YLBHI menilai memang sedang terjadi upaya pelemahan terhadap KY. Selain pengajuan uji materi mengenai kewenangan KY, juga ada upaya delegitimasi terhadap KY yaitu usulan penghapusan KY dalam konstitusi kepada MPR.

"Ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi KY yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," bunyi siaran pers tersebut.

ICW dan YLBHI memberikan gambaran, berdasarkan laporan Mahkamah Agung (MA), terdapat 117 hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tindak pidana korupsi dan satu mantan ketua MK yang terlibat perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

Karena itu, ICW dan YLBHI meminta publik untuk waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang masih belum bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.

"Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal mengawasi Hakim diseluruh Indonesia," demikian siaran pers tersebut.(Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]