Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
ICW Ternyata Menerima Dana APBN
Saturday 06 Jul 2013 11:48:50

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyayangkan pernyataan salah seorang anggota ICW yang mengingkari pernah menerima dana kampanye anti korupsi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang nota bene berasal dari APBN. Data yang diperolehnya dari pimpinan KPK menerangkan ICW pada tahun 2012 menerima Rp.407.457.312,-

"Kalau menerima ya tidak ada masalah karena dana kampanye anti korupsi itu memang disetujui DPR, tapi jangan tidak diakui dong. ICW perlu lebih terbuka dalam menggunakan dana publik," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).

Politisi FPG ini menjelaskan anggaran tersebut berasal dari dana pencegahan korupsi KPK yang sebagian disalurkan kepada sejumlah LSM. DPR lanjutnya mendorong KPK jangan hanya fokus pada aspek penindakan tetapi perlu melakukan upaya mencegah terjadinya korupsi.

Pada bagian lain ia mempertanyakan alasan ICW menyebut dirinya berpotensi melemahkan perlawanan terhadap korupsi bersama 36 orang anggota DPR lain. Baginya tuduhan itu tidak mendasar dan masuk kategori pencemaran nama baik.

"Pernyataan ICW itu character assassination. Itu berpotensi membuat anggota DPR takut ngomong, tidak berani bersikap kritis terhadap pemerintah dan KPK," lanjutnya. Ia mengaku sedang mempersiapkan untuk mengambil langkah hukum memperkarakan tuduhan ini.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]