Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW Sesalkan Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Monday 26 Sep 2011 23:32:58

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap tim pengacara tersangka Muhammad Nazaruddin yang memiliki serta menyimpan barang bukti keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dalam kasusnya itu.

Namun, hingga kini tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games itu, tak mau membukanya kepada publik. Tindakan ini dianggap telah mencederai etika hukum. "Kami berharap kalau pihak Nazaruddin benar-benar punya rekaman CCTV itu, sebaiknya sampaikan kepada penegak hukum. Sebaliknya, tidak etis kalau pihak pengacara memilikinya, tapi tidak mau memberikannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/9).

Keyakinan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas pengakuan seorang pengacara Nazaruddin dalam sebuah acara di stasiun teve swasta nasional. Klaim memiliki salinan rekaman kamera CCTV di rumah Nazaruddin itu, diharapkan dapat membuktikan dugaan ada penyuapan itu. “Pokoknya, jangan sampai rekaman itu tak pernah dihadirkan,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta hasil pemeriksaan dari Komite Etik KPK harus diteruskan kepada proses hukum. Langkah ini tentunya kalau memang komite menemukan indikasi pelanggaran kode etik tersebut. norma hukum. “Pelanggaran kode etik harus meneruskan kepada proses hukum," ujarnya.

Namun, kata Yusril, bisa tidaknya diteruskan ke proses hukum, sangat tergantung dari seberapa jauh hasil temuan di Komite Etik. "semuanya sangat bergantung pada jenis kesalahan, apa bisa dikategorikan pidana atau tidak. Jika mengarah suap, bukan lagi pelanggaran norma etik, melainkan pelanggaran norma hukum," tegasnya. (mic/spr/rob)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]