Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yusril Ihza Mahendra
ICW Dukung Moratorium, Yusril Ancam Somasi Amir-Denny
Tuesday 01 Nov 2011 20:18:49

Aksi unjuk rasa pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) terkait moratorium remisi bagi koruptor. Namun, diperlukan langkah konkret dan dipermanenkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, langkah ini mendapat tentangan dari Yusril Ihza Mehendar. Bahkan, ia berencana melayangkan somasi terhadap dua pimpinan kemeterian tersebut.

Menurut Peneliti ICW, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (1/11), pemberian remisi memang harus lebih diperketat. Terutama bagi terpidana kasus korupsi. "Kami menyambut dengan senang hati moratorium remisi bagi koruptor. Tapi harus dipermanenkan dengan peraturan pemerintah (PP) dan presiden harus segera menandatangani, agar moratorium itu tidak dimaksudkan untuk kepentingan pencitraan,” kata dia.

Dijelaskan, PP terakhir yang ditetapkan presiden mengenai aturan pemberian remisi kepada koruptor dan teroris yang diperketat. Sedangkan untuk PP yang baru harus lebih diperketat lagi aturan serta syaratnya. Seperti perlakuan khusus bagi whistle blower dan justice colaborar, sehingga narapidana tetap mendapatkan haknya dan tidak melanggar UU.

Mengenai wacana hukuman minimal bagi koruptor selama lima tahun, jelas Febri, bisa diterapkan saja diterapkan. Tetapi yang lebih penting adalah membuat efek jera bagi koruptor. Hal ini dapat ditempuh dnegan menjatuhkan vonis berat, memiskinkan dan sanksi kerja sosial.

“Kerja sosial bia digunakan sebagai penggantian kerugian negara atau pengganti denda. Jika perlu para koruptor itu diharus menyapu jalan raya. Artinya, para koruptor itu harus bekerja sosial di bidang pelayanan publik,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan somasi terhadap Menkumham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana. Hal ini tentu saja terkait dengan kebijakannya untuk melakukan moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

"Saya akan mensomasi Menkumham dan Wamenkumham. Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani. Kemudain, kami akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU Pemasyarakatan, dimana disebutkan bahwa remisi merupakan hak dari setiap narapidana. Selain itu moratorium remisi tersebut, juga akan melanggar hak konstitusi warga negara. “Revisi dulu UU yang mengatur remisi dam pembebasan bersyarat, sebelum melakukan moratorium,” jelas dia.(tnc/spr/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]