Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
ICW Desak Menkumham Cabut Remisi Natal Bagi Koruptor
Thursday 25 Dec 2014 21:47:05

Ilustrasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.(Foto: LaolyYasonna)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencabut remisi Natal terhadap 49 narapidana kasus korupsi. Jika tidak dilakukan, komitmen Menkumham dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

"Meski Menkumham menyatakan tidak memberikan remisi hari raya Natal, namun faktanya jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap saja memberikan remisi Natal kepada koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (25/12).

Menurut Lalola, pemberian remisi ini menunjukkan pemerintah telah inkonsisten, dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi.

"Pemberian remisi kepada koruptor tersebut sangat disesalkan dan tidak memberi efek jera kepada koruptor," jelasnya.

Lalola menegaskan, ICW menagih komitmen Menkumham serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pemberian keistimewaan terhadap koruptor.

"Hentikan pemberian remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor," tandasnya.

Seperti diketahui, data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut pemberian remisi kepada 49 koruptor ini, dengan rincian 16 mendapat remisi kelas I dan II, lainnya mendapat remisi kelas II alias bebas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Lalu, 31 narapidana koruptor mendapat remisi kelas I yang mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012.(rif/ugo/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]