Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
ICW Desak Menkumham Cabut Remisi Natal Bagi Koruptor
Thursday 25 Dec 2014 21:47:05

Ilustrasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.(Foto: LaolyYasonna)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencabut remisi Natal terhadap 49 narapidana kasus korupsi. Jika tidak dilakukan, komitmen Menkumham dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

"Meski Menkumham menyatakan tidak memberikan remisi hari raya Natal, namun faktanya jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap saja memberikan remisi Natal kepada koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (25/12).

Menurut Lalola, pemberian remisi ini menunjukkan pemerintah telah inkonsisten, dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi.

"Pemberian remisi kepada koruptor tersebut sangat disesalkan dan tidak memberi efek jera kepada koruptor," jelasnya.

Lalola menegaskan, ICW menagih komitmen Menkumham serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pemberian keistimewaan terhadap koruptor.

"Hentikan pemberian remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor," tandasnya.

Seperti diketahui, data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut pemberian remisi kepada 49 koruptor ini, dengan rincian 16 mendapat remisi kelas I dan II, lainnya mendapat remisi kelas II alias bebas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Lalu, 31 narapidana koruptor mendapat remisi kelas I yang mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012.(rif/ugo/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]