Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
ICW
ICW Ajukan Gugatan Permohonan Informasi Publik Terhadap Pengelolaan Keuangan Partai Demokrat
Tuesday 29 Jan 2013 17:19:28

Hinca Panjaitan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan uji konsekuensi UU Keterbukaan Publik terhadap pengelolaan keuangan Partai Demokrat di Pengadilan Informasi Publik Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Adapun materi permohonan dana Partai yang berasal dari APBN, dan bantuan perseorangan atau dana umum sumbangan masyarakat terhadap Partai.

Hinca Panjaitan mengatakan bahwa, "dana dari APBN, Negara wajib untuk kami pertanggungjawabkan dan diinformasikan ke publik," ujarnya.

Abdullah dari ICW sebagai termohon menjelaskan dana dari APBN, apakah ada 2 buku laporan keuangan dalam Parpol, dan dana dari masyarakat.

Jawaban Hinca sebagai kuasa termohon Partai Demokrat, laporan tentang keuangan dan APBN dipisah, sedangkan untuk Non APBN, "Berlaku umum kami gunakan untuk program kerja organisasi yang kami susun," ujar Hinca Panjaitan

Dasar hukum gugatan pemohon di Pengadilan Informasi Publik adalah UU 14 2008 hurup G, dan UU parpol No 2 tahun 2011, beserta pasal 38. Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban parpol, sebagaimana Pasal 37, pada pasal 39 ayat 1, tentang pengelolaan keuangan Parpol dilakukan secara transparan dan akuntable, serta ayat 3 parpol wajib membuat laporan neraca, dan laporan harus terang dan jelas, ujar Aktivis ICW ini.

Sementara termohon dalam hal ini Partai Demokrat mengatakan, "dasar permohonan untuk menyampaikan permohonan keuangan dan pembukuan parpol dalam proses pemeriksaan hari ini, kami belum bisa memberikannya kepada pihak pemohon," ujar Hinca Panjaitan kepada ketua Majelis Hakim.

Hinca mengungkapkan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, terkait dengan permintaan termohon program kegiatan parpol Demokrat di DPP susah kami masukkan ke website kami, kadang acaranya diundur, dan tidak sesuai jadwal kan kacau nantinya," kata Hinca.

"Namun ada di website Partai Demokrat, biasanya program dan hasil kerja Munas, dan kegitaan partailah dan ini sudah sangat jelas program kerja dan kegiatan kami," pungkas Hinca Panjaitan.

Sidang di skors dan akan dilanjutakan kembali selasa (11/2) pekan depan dengan mendapatkan jawaban dan keterangan dari pihak termohon Partai Demokrat.(bhc/put)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]