Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW: Pelindung Nunun Adalah Otak Kasus Cek Pelawat
Thursday 24 Nov 2011 21:23:20

Unjuk rasa menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyebutkan siapa pengusaha yang melindungi buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Nunun Nurbaeti. Desakan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz kepad wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Donald, sebenarnya KPK sudah mengetahuinya sejak awal, siapa pihak yang dimaksudkannya itu. Begitu pun dengan masyarakat. “Kita semua sudah tahulah siapa pihak itu. Kalau ditelusuri dari bukti-bukti persidangan, pasti akan bisa melihat siapa pihak yang mencairkan dan menyebarkan cek tersebut, yakni Bank Artha Graha," ujarnya lantang.

Traveller cheque (cek perjalanan) yang menjadi alat suap dalam kasus ini, lanjut dia, dibeli dari Bank Artha Graha. Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum pengusaha tersebut dapat membantu KPK menjerat Nunun.

“Apalagi, secara yuridis bila memang faktanya relevan, oknum pengusaha tersebut dapat diadili dengan pasal menghalang-halangi penyelesaian kasus. Orang yang melindungi Nunun ini, bisa jadi otak besar di balik kasus suap terhadap politisi Senayan itu,” Donald menduga.

Sejak awal, lanjut dia, ICW sudah meminta KPK untuk membentuk beberapa tim dalam mengusut kasus Nunun Nurbaeti itu. Pasalnya, tim penyidik yang merupakan anggota kepolisian itu dikhawatirkan memiliki loyalitas ganda. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa tersangka Nunun merupakan istri dari mantan pejabat kepolisian.

“KPK dapat mengantisipasinya dengan mengganti penyidik ataupun membuat tim penyidik pelapis. Sudah enam bulan status tersangka pada Nunun, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Pimpinan KPK seharusnya bisa melihat permasalahan ini,” tandasnya.

Pengadilan Inabsensia
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, proses pengadilan inabsensia terhadap tersangka Nunun Nurbaeti kurang tepat. Alasannya akan merugikan berbagai pihak.

“Jangan disidangkan secara inabsensia. Sebab, dengan cara itu, KPK akan sulit mengusut aktor intelektual dibalik skandal yang melibatkan puluhan anggota dan mantan anggota DPR itu. KPK harus mengusahakan menangkap dan memulangkan Nunun, agar bisa diadili di Tanah Air,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Namun, Jimly mengingatkan bahwa untuk menghadirkan memang diperlukan keinginan yang kuat. Jika tidak sungguh-sungguh, hasilnya takkan maksimal. "Sebenarnya orang sudah tahu. Sekarang ini hanya tinggal masalah will-nya saja. Kalau KPK bersungguh-sungguh, pasti Nunun bisa ditangkap seperti Nazaruddin itu," tandasnya.(mic/spr/wmr)


 
Berita Terkait ICW
 
• Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
• Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
• ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
• ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
• KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]