Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW: 40 Terdakwa Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Daerah
Saturday 05 Nov 2011 17:26:04

Pengadilan Tipikor di daerah berubah menjadi 'surga koruptor'. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Desakan sejumlah kalangan untuk mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat beralasan. Pasalnya, pengadilan tersebut sekarang ini telah berubah menjadi surganya bagi koruptor. Banyak terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis bebas.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Indonesia Coruption Watch (ICW), tercatat 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah. Putusan itu masing-masing dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda sebanyak 14 terdakwa, Pengadilan Tipikor Semarang (satu terdakwa, Pengadilan Tipikor Surabaya (21 terdakwa), Pengadilan Tipikor Bandung (empat terdakwa).

“Pengadilan Tipikor di daerah yang semula diharapkan menjadi ‘kuburan bagi koruptor’, kenyataannya berubah menjadi 'surga bagi koruptor'. Hal ini akibat maraknya vonis bebas yang diputuskan majelis hakim pengadilan itu di daerah,” kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilisnya, Sabtu (5/11).

Menurut Febri, vonis bebas yang kerap mengundang kontroversi dan mafia peradilan itu, dikhawatirkan dapat menjadi wabah penyakit dan akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Apalagi Mahkamah Agung (MA) menargetkan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.

“MA harus segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali keberadaan hakim-hakim, baik karir dan ad hoc diseluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Banyak pihak mulai meragukan integritas dan kualitas dari hakim yang menangani kasus-kasus korupsi tersebut," imbu dia.

Sementara itu, staf pengelola Informasi dan Dokumentasi ICW Lais Abid mendesak MA dan Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri rekam jejak para hakim tipikor tersebut. Hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas, sebaiknya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai kredibel.

Upaya ini sangat penting dilakukan, lanjut dia, sebagai langkah untuk mengembalikan citra pengadilan tipikor yang mulai memburuk di mata masyarakat. Selanjutnya, MA dan KY harus membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dari hakim tipikor, baik karir dan adhoc dalam semua tingkatan pengadilan dan di seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia.

“MA dan KY harus segera menelusuri hakim karir dan ad hoc. Khusus hakim karir, harus ditelusuri seluruh hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Begitu pula dengan daftar perkara korupsi yang divonisnya, mulai kurun waktu 1 Januari-1 November 2011,” tandas Lais.(tnc/spr)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]