Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Revisi UU KPK
ICW: Bukan Revisi UU, Tapi Penguatan Instansi KPK
Tuesday 17 Apr 2012 01:59:17

Seminar HMI Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana Komisi III DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun saat ini tidaklah tepat.

Karena hal yang harus dilakukan DPR saat ini, adalah melakukan dukungan penguatan terhadap Lembaga Anti Korupsi tersebut. ''Sekarang ini belum ada hal yang mendasar untuk diubah,'' kata Tama saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran di Taman Ismail, Jakarta, Senin (16/4).

Menurut Tama, permasalahan yang sedang dihadapi KPK adalah kekurangan tenaga penyidik, sehingga menjadi kendala dalam menindak Pidana Korupsi. Untuk itu, dirinya menyarankan sebaiknya DPR mendukung penguatan instansi di tubuh KPK.

“Di tahun 2011 Penyidik KPK sebanyak 110 personel, dan harus mengawasi seluruh persoalan korupsi di Indonesia yang tidak hanya luas saja, tapi juga terpisah oleh pulau-pulau. Kalau memang DPR serius, sebaiknya jangan merevisi UU KPK, tetapi melakukan Penguatan di tubuh KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut Tama menjelaskan, sekalipun DPR serius merevisi UU KPK. Harusnya didahului hasil riset dan naskah akademis.” Sejauh ini, DPR sebagai pihak inisiator belum ada merilis naskah akademis maupun riset,” jelasnya.

Tama pun mengungkapkan, bahwa sejarah UU KPK yang sudah 14 kali disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materiil. Dari semua uji materiil tersebut, hampir semuanya menyerang kewenangan vital dari lembaga anti korupsi tersebut, seperti kewenangan penyadapan.

” Dan kewenangan ini sudah tiga kali digugat ke MK. Dua kali pada 2006 dan sekali pada 2008. Tapi hasilnya MK malah memperkuat dan hanya meminta agar ada pengaturan,” tandasnya.

Seperti diketahui, ada beberapa alasan mengapa UU no.30/2002 itu direvisi. Diantaranya, UU KPK saat ini tidak mengatur Pidana bagi pelaku suap antar-swasta. Padahal saat ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan indikasi Korupsi antar-pihak swasta.

Lalu Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kaharman menyatakan, pihaknya akan memperkuat posisi Kejaksaan dan Kepolisian dalam penindakan. Sedangkan KPK akan ber fokus pada pencegahan.(dbs/biz)



 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
• Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
• Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
• Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
• Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
• Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]