Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Wakapolri
ICW, KontraS, LBH Jakarta Tolak BG Jabat Wakapolri atau Kepala BIN
Wednesday 22 Apr 2015 04:38:11

Tampak para aktivis Emerson Yuntho (baju merah) dan Haris Azhar (baju bitu) dalam aksinya menolak Komjen BG jadi Wakalpolri ataupun Kepala BIN.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di jalan Mendut Jakarta Pusat pada, Selasa (21/4) yang dihadiri para praktisi yang mewakili kelompok masyarakat sipil seperti dari; KontraS, Indonesian Corruption Watch (ICW), Koordinator Sapu Koruptor, Pusat Studi Hukum & Kebijakan, Masyarakat Pemantau Peradilan di Indonesia dan Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang kembali mengemukakan penolakan untuk Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) baik akan menjadi Wakapolri, ataupun jabatan publik lainnya, seperti Kepala Badan Intelijen Negara /BIN, dll.

Beredar kabar, dimana beberapa politisi mengatakan bahwa, BG pantas jadi Kapolri apalagi Wakapolri, namun dalam hal ini para aktivis tersebut di atas malah terbalik. Mereka mengemukakan menjadi Kapolri saja tidak pantas, apalagi jadi Wakapolri.

"Pemilihan Pejabat Publik, harus didasarkan pada 2 poin dasar, yakni Pertama, tidak didasarkan pada politik balas budi atau politik dagang sapi. Kedua, harus dipastikan yang dipilih tidak bermasalah / ada masalah," tegas Emerson Yuntho, sebagai Koordinator ICW ini saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Mereka khawatir BG akan memanfaatkan jabatan untuk balas dendam, karena gagal menjadi Kapolri. “Berpotensi memunculkan upaya-upaya tidak layak (kriminalisasi) terhadap mereka yang dianggap tidak sejalan atau mendukung langkah Budi Gunawan ketika didorong menjadi Kapolri,” jelas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW
Emerson Yuntho, Pria lulusan fakultas Hukum UGM ini.

Keragu-raguan Emerson ini terhadap sosok BG dalam hal integritas maupun kualitas, "sebab pernah tersangkut kasus dugaan korupsi dan soal pendidikan S3 bapak BG pernah mengenyam pendidikan di Jepang (kualitas). Karena besar kemungkinan dapat dibuka kembali oleh KPK atau penegak hukum lainnya, untuk menguji kasus dugaan korupsi yang pernah dituding ke BG," menurutnya.

Seperti diketahui, Saat kasus BG mencuat sejak awal, KontraS dan ICW menolak pencalonan BG sebagai Kapolri. Sehingga mereka tetap menolak jika BG ditetapkan menjadi Wakapolri ataupun Jabatan Publik lainnya.

Secara integritas Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan pernah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ketika menjabat. Meski status hukum sebagai tersangkanya dibatalkan, perkara korupsi yang menimpa dia saat ini masih tetap dalam proses penyidikan dan penyelidikan, jelasnya.

Sementara, pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri dituding akan mengancam kepemimpinan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang baru diangkat. dengan istilah matahari kembar "Isu soal dualisme kepentingan di dalam Pori, Besar kemungkinan ada potensi 2 matahari kembar di tubuh polri. 2 kepemimpinan dalam Institusi Polri," ungkap Haris Azhar Koordinator KontraS.

Kekhawatiran ini nantinya dengan jabatan Wakapolri maupun BIN yang merupakan jabatan stategis akan dapat saja memerintahkan para bawahannya, atau mengarahkan institusinya untuk melakukan operasi khusus.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Wakapolri
 
• ICW, KontraS, LBH Jakarta Tolak BG Jabat Wakapolri atau Kepala BIN
 
• Wakapolri Menghimbau Para Kapolres untuk Hidup Sederhana
 
• Wakapolri: Seharusnya 45 Triliun Seluruhnya Untuk Anggaran Operasional Polri
 
• Wakapolri: Belum Ada Indikasi Gangguan Selama Peringatan Bom Bali I
 
• Komisaris Jenderal: Masalah Gaji Polri Menjadi Salah Satu Faktor Pemberantasan Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]