Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ICAD 2012, Dibuka Oleh Menteri Mari Elka Pangestu
Monday 14 May 2012 18:10:09

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu. (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pameran bertajuk seni kontemporer ‘ Indonesia Contemporary Art and Design (ICAD) 2012 dengan tema Gen I Us, yang berlangsung di Grand Kemang Hotel, Jakarta dari tanggal 5 Mei – 15 Juni 2012, dibuka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu.

"Pameran seni dan desain kontemporer tahun ini diselenggarakan di hotel, artinya acara ini mendukung ekonomi kreatif dan pariwisata sekaligus," jelas Mari Elka Pangestu, kepada para wartawan,Minggu (13/05). Event ini, lanjut menteri bisa menjadi wahana untuk mengekpresikan karya dari insan kreatif, baik berupa karya dalam bentuk barang maupun film, disamping itu, lanjut Mari Elka Pangestu, dalam event ini juga di gelar pelatihan dalam bidang seni kreatif.

Menurut Mari, dari ekspresi tersebut, akan timbul apresiasi terhadap pembuat karya dan selanjutnya memunculkan nilai. Nilai itu pun menjadi modal budaya yang berubah menjadi modal kreatif dan selanjutnya modal ekonomi hingga modal sosial.

"Saya yakin Indonesia akan menjadi negara yang punya daya saing dengan modal kreativitas, sehingga ekonomi kreatif jadi gelombang ekonomi ke-4 bagi Indonesia," ungkapnya.

ICAD 2012 menampilan kolaborasi 38 seniman lintas generasi dengan berbagai latar belakang, baik dari profesi desainer, perupa, ahli kuliner, penulis, fotografer dan insan kreatif lainnya.

Sedangkan tujuh sub-sektor industri kreatif yang ditampilkan adalah desain, arsitektur, kerajinan, film, busana, musik dan seni pertunjukkan.

"Kami berupaya untuk mendukung acara seperti ini dalam bentuk promosi dan pendanaan, apalagi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah ada dua ditjen yang membidangi 15 subsektor ekonomi kreatif," terangnya.

Dua ditjen yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya dan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek.

"Animo masyarakat terhadap acara yang ketiga kalinya ini juga semakin baik, hal itu ditunjukkan dari 7000 karya yang masuk kepada panitia tahun ini, dibanding hanya 500 karya pada tahun lalu," jelasnya. (bhc/rat)



 
Berita Terkait Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
 
ICAD 2012, Dibuka Oleh Menteri Mari Elka Pangestu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]