Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
I Wayan Koster Bantah Terima Fee Wisma Atlet
Monday 28 May 2012 20:28:10

I Wayan Koster (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama tujuh jam Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koster yang diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menyatakan dirinya dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. "Saya ditanyai sebnyak 20 pertanyaan, mengenai pembahasan anggaran," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, membantah turut menerima Rp 5 miliar untuk memuluskan anggaran pembangunan Wisma Atlet. "Nggak ada, nggak ada. Saya diperiksa soal pembahasan anggaran," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nama Koster sering disebut sejumlah saksi pada saat dipersidangan Nazaruddin. Seperti sopir Grup Permai Luthfi Ardiansyah mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke Koster.

Penyerahan itu dibagi dua tahap. Namun, menurut Luthfi, ia tidak bertemu langsung dengan Koster di ruang anggota Badan Anggaran DPR itu. Penyerahakan pertama sebesar Rp 2 miliar dengan kardus printer.

Sedangkan sisanya sebesar Rp3 miliar diberikan pada hari yang sama. Uang tersebut dikeluarkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai melalui Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet.

Selain Luthfi, Rosa dan Yulianis juga mengakui soal adanya aliran dana Rp 5 miliar itu. Uang itu ditujukan untuk Koster dan Angelina Sondakh. (mic/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]