Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus di Pelindo
Humas Pelindo 4: Berita Dugaan Tagihan Fiktif Labu Tambat, Nara Sumber Ingin Jatuhkan Nama Baik
Sunday 27 Sep 2015 12:58:16

Ilustrasi, Gedung kantor PT Pelindo 4 Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemberitaan dugaan tagihan fiktif jasa Labu Tambat yang dilakukan PT. Pelindo 4 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dimana pemakai jasa terpaksa melakukan pembayaran dan merugikan si pemakai jasa hingga ratusan juta rupiah diberitakan oleh BeritaHUKUM.com membuat kalangan manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) atau Pelindo 4 cabang Samarinda berang, dan menyebut pemberitaan terkait tagihan fiktif Labu Tambat dengan tidak menyebut nama pemakai jasa hanya ingin menjatuhkan nama baik Pelindo Samarinda. Hal tersebut dikatakan Kusnadi, Manajer Umum dan Humas Pelindo Samarinda, pada, Jumat (25/9).

Selain menuding nara sumber yang hanya ingin menjatuhkan nama baik PT. Pelindo Samarinda, Kusnadi juga menuding pemberitaan yang ditulis media ini dengan tidak menyebut siapa pemakai jasa dan dari perusahan pelayaran mana yang merasa dirugikan sangat menyulitkan pihaknya untuk melakukan pemanggilan, guna klarifikasi berkas bersama, agar tidak merugikan satu pihak, terang Kusnadi.

"Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya dengan jelas menyulitkan kami untuk membuat panggilan klarifikasi, sumber hanya ingin menjatukan nama baik Pelindo dan pencemaran nama baik. Kalau merasa dirugikan silahkan datang ke Pelindo, bawa datang untuk klarifikasi," ujar Kusnadi, Jumat (25/9).

Kusnadi juga mengharapkan agar mengenai persoalan Labu Tambat, penyelesaiannya dapat dikonfirmasi kembali dengan pak Iskandar Manajer Umum dan Humas Pelindo Samarinda yang baru.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pemakai jasa mengatakan tetap menuntut hak agar dana yang terpaksa telah dibayar Rp 300 juta lebih agar bisa dibayar kembali oleh Pelindo Samarinda, karena saat itu terpaksa dilakukan pembayaran kalau tidak di bayar kapalnya akan ditahan, terang Sumber.

Sumber menjelaskan pada tanggal 15 Desember 2015 ada tagihan atau Aging Piutang Usaha per 30 Nopember 2013 yang di terimanya membengkak hingga 300 juta rupiah lebih. Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sebanyak sebagaimana daftar tagihan yang diberikan. Demikian juga tagihan yang sebelumnya pada Juli - Agustus 2013 melalui daftar piutang per 31 Oktober 2013 dari 245 item tagihan senilai Rp 230 juta lebih, padahal kewajiban yang harus dibayar hanya Rp 125 juta. Yaitu bulan Juli senilai Rp 56.000.000,- dan Agustus senilai Rp 69.000.000,-. Jadi sekitar Rp 125.0000.000,- Hal yang sama pekerjaan jasa Labu Tambat bulan Juli sebanyak 33 kali pengapalan dengan jumlah Rp 48.352.000,- telah dibayar berdasarkan nota dan masih ada sisa Rp 7.761.000,- bulan Agustus 25 pengapalan Rp 43.311.000,- bulan September 38 pengapalan dengan jumlah Rp 69.201.000,- terbayar melalui transfer Rp 25.000.000,- sisa belum terbayar Rp 44.201.000,- Sedangkan bulan Oktober ada 39 pengapalan senilai Rp 59.302.000,- terbayar melalui rekening tgl 1 Nopember Rp 40.000.000,- sehingga masih ada sisa hutang yang belum dibayar sekitar Rp 114.575.000.

Dari datanya kekurangan pembayaran tersebut, membuat PT Pelindo mengancam dan menahan Kapal tidak bisa bergerak atau berangkat, sehingga pada 13 Nopember 2013 membayar langsung ke kas Pelindo Samarinda sebesar Rp 40.000.000,- tanggal 22 Nopember 2013 Rp 20.000.000,- dan tanggal 29 Nopember 2013 Rp 10.000.000,- di tambah dengan kelebihan uper 2012 senilai Rp 16.000.000,- dan kelebihan pembayaran nota bulan Juni 2012 senilai Rp 16.091.000,- . Pungkas Sumber, Pemakai Jasa Lambu Tambat ini.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]