Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Humas DPP PKS: Mobil-Mobil Merupakan Hasil Iuran dari Anggota DPR PKS
Wednesday 15 May 2013 18:25:00

Mobil yang berhasil disita KPK, Rabu (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Alisera mengungkapkan dalam keterangan pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Rabu (15/5), bahwa sebelumnya sempat ditelepon oleh Anis Matta, terkait adanya rencana penyitaan mobil di DPP hari ini.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan penyitaan ini kepada Kepolisian?, Mardani menjawab, "belum ada rencana lapor Polisi. Sebelumnya penyidik KPK sempat menanyakan angka Rp 22 miliar, angka untuk pengadaan kendaraan di DPP PKS," ujarnya.

Ia menambahnkan, "dimana itu merupakan iuran DPP PKS, dari 57 orang anggota DPR PKS auto debet di Kabupaten kota," tambahnya.

Tim penyidik KPK akhirnya resmi tepat pukul 14 :15 Wib tadi resmi membawa 6 unit mobil yang diduga terkait kasus suap dan TPPU dengang tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Keenam mobil tersebut sebelumnya didata kemudian dilakukan berita acara serah terima dari perwakilan pengurus DPP PKS dengan pihak penyidik yang dikomandoi Afif Miftah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya keenam mobil yang sebelumnya sempat disegel dan teronggok di pelataran parkir gedung PKS ini kemudian dibawa masing-masing oleh 6 orang driver KPK, serta dikawal 1 personel brimob setiap mobilnya.

Adapun keenam kendaraan atau unit mobil yang disita KPK, yaitu VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]