Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penodaan Agama
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
Saturday 22 Sep 2012 13:49:41

Persidangan Tajul Muluk di Pengadilan Negari Sampang (Foto: Ist)
MADURA, Berita HUKUM - Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.

Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk.

Salah seorang kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati, mengatakan belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, tetapi akan mengajukan kasasi.

"Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan agama yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan", kata Asfinawati.

"Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustad Tajul adalam mengajarkan Al Qur'an yang tidak asli padahal bukti menunjukan bahwa dia mengajarkan Al Qur'an yang asli", tambahnya.

Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penodaan Agama
 
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
 
Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
 
Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama
 
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]