Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Hukuman Mati
Hukuman Mati Bagi Koruptor Jangan Dipangkas
Saturday 17 Dec 2011 23:05:17

Tantangan besar ada di depan mata pimpinan baru KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menginginkan tidak ada revisi terhadap UU Nomor 30/2002 yang mengatur tentang institusinya tersebut. Seluruh aturan yang ada dalam UU tersebut, sangat mendukung kerja KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberantas korupsi di Indonesia.

Jika ada keinginan untuk merevisi, sebaiknya dilakukan terhadap UU Pemberantasan Korupsi. Dalam ketentuan tersebut banyak yang harus diubah. Tapi ketentuan soal hukuman mati bagi koruptor jangan sampai dihilangkan. “Meski belum pernah dijatuhkan, tapi sangat penting dalam menciptakan efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Sabtu (17/12).

Alasan Busyro mengenai ketentuan tersebut harus dipertahankan, karena para koruptor sudah membuat rakyat mati secara perlahan. Untuk itu, sangat wajar bila penilep uang rakyat tersebut juga harus mendapat ancaman hukuman mati. “KPK memang belum mengajukan hukuman mati, mungkin nanti untuk korupsi yang sangat besar,” tandasnya.

Selain hukuman mati, kata Busyro, perlu ditambah pasal yang mengatur soal sanksi sosial untuk koruptor. Adapun sanksi sosial yang dimaksud dapat berupa tugas menyapu jalanan secara berkala atau mengharuskan terpidana korupsi mengenakan seragam khusus, seperti pakaian yang bertuliskan "Saya Koruptor".

Sementara di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding meminta KPK mewujudkan niatnya untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi kakap. Pimpinan baru KPK diharapkan tidak membuat perkara besar, seperti korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 tidak antiklimaks.

“Pimpinan KPK harus berani menggungkapkan ke publik orang-orang yang terseret kasus korupsi besar, seperti korupsi wisma atlet yang harus menjadi kasus yang diprioritaskan. Jangan sampai kasus ini dibuat antiklimaks lagi dengan tidak menyebut kasus prioritas. KPK harus bernai buat gebrakan, karena harapan besar rakyat ada di pundak mereka,” kata politisi Partai Hanura ini.

Menurut dia, Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK periode 2011-2015 ini. Kalangan Dewan akan menagih janji pimpinan KPK yang sudah diungkapkan di depan publik dalam uji kelayakan. “Semua pimpinan baru KPK berkeinginan menuntaskan kasus Century dan Wisma Atlet. Jika tak mewujudkannya, kami akan minta mereka mundur sesuai pakta integritas," tandas Suding.(mic/mkj/rob)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
• Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
• Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
• AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
• DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
• Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]