Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Qatar
Hukuman Atas Penyair Qatar Dikurangi
Tuesday 26 Feb 2013 00:42:10

Penyair Qatar, Mohammed al-Ajami.(Foto: Ist)
QATAR, Berita HUKUM - Hukuman atas penyair Qatar yang dituduh menghasut penggulingan pemerintah dikurangi dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, Senin (25/2).

Selain tuduhan ingin menggulingkan pemerintah, Mohammed al-Ajami juga didakwa dengan menghina keluarga Kerajaan Qatar.

Ketika dibawa ke luar ruang pengadilan setelah sidang selesai, dia berteriak, "Tidak ada keadilan untuk soal ini".

Kelompok pegiat hak asasi mengecam dakwaan dan hukuman atas al-Ajami dengan menyebutnya sebagai serangan atas kebebasan mengungkapkan pendapat.

Mereka juga menyebutkan bahwa pengadilan al-Ajami berlangsung tidak seimbang dan digelar secara rahasia.

Kasus al-Ajami bersumber dari sebuah puisi yang dia tulis pada tahun 2010 yang mengkritik Emir Qatar, Sheikh Hamad al-Thani.

Diterbitkan di internet

Namun para pegiat yakin bahwa penguasa marah karena puisi yang ditulisnya tahun 2011 yang mengecam kekuasaan otoriter di kawasan Arab.

Dalam puisi berjudul Tunisian Jasmine atau Melati Tunisia, dia mengungkapkan dukungan atas revolusi di Tunisia dengan mengatakan, "Kita semua adalah Tunisia dalam menghadapi elite yang menekan".

Dia juga menyebut semua pemerintah negara-negara di kawasan Arab sebagai 'pencuri yang tidak pandang bulu'. Puisi ini, selain dibacakan, juga diterbitkan di internet.

Sebelumnya dia membacakan puisi yang mengkritik Emir Qatar di depan hadirin yang berjumlah kecil di rumahnya dan bukan di hadapan masyarakat umum.

Al-Ajami -ayah dari empat anak- tidak pernah membantah puisinya itu, namun menegaskan maksudnya bukan untuk menyerang.

Kebebasan mengungkapkan pendapat nyaris tidak ada di Qatar, yang hingga saat ini tidak menghadapi pergolakan politik seperti di beberapa negara lain di kawasan Timur Tengah.

Amerika Serikat memiliki pangkalan militer di Qatar sehingga membuat hubungan keduanya agak menegang karena catatan hak asasi Qatar.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Qatar
 
Setahun Diboikot Negara-negara Teluk, Qatar 'Tidak Juga Tumbang'
 
Qatar Diberi Tenggat 48 Jam Penuhi Tuntutan 4 Negara Arab
 
Inilah 13 Tuntutan dan Ultimatum Arab Saudi pada Qatar
 
Pengasingan Qatar, kata Erdogan, 'Berlawanan dengan Nilai-Nilai Islami'
 
Qatar Membuka Jalur Laut Langsung dengan Oman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]