Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hukuman Mati
Hukum Mati Para Koruptor Terus Diteriakkan Massa Pendukung KPK
Friday 12 Oct 2012 23:42:49

Aksi Teatrikal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di depan tangga pintu masuk gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didatangi massa para pendukung KPK, untuk meminta agar para Koruptor di Indonesia dihukum Mati, Jumat (12/10). Pukul 14:00 WIB, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI menggelar aksi damai dengan bernyanyi mengutuk ulah bejat para koruptor, “Lawan, lawan, lawan para koruptor,” bunyi nyanyian lagu dari Muchtar Pakpahan sembari memetik gitar.

“Hukum mati para koruptor!” Teriak seorang demonstran dari bawah mobil yang membawa peralatan musik.

Tak lama kemudian, gelombang aksi massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia berdatangan dengan aksi teatrikal, seorang mahasiswa mengenakan topeng berwajah Abraham Samad, sambil menarik tali yang juga terikat pada leher seorang rekannya yang menggunakan topeng oknum Jenderal DS. Masih dengan suara yang sama, mereka meneriakkan, “Tangkap dan hukum mati koruptor, kami dukung KPK untuk memberantas korupsi di nagara ini!” Teriak koordinator aksi dengan menggunakan megaphone.

Masih di gedung KPK, belum jauh aksi damai dari massa GMNI membubarkan diri, mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menjadi gelombang ketiga, yang ikut meramaikan aksi dukungan pemberantasan korupsi.

IMM menolak upaya-upaya yang jelas mengarah pada pelemahan KPK, “Kami menolak revisi undang-undang KPK!” Seru mahasiswa, dengan membawa spanduk yang bertuliskan Tangkap Djoko Susilo, kemudian mereka bersama-sama meneriakkan hukum mati koruptor.

Massa IMM menyampaikan keinginannya agar lembaga KPK dapat terus berjalan, dengan terus menangkap para koruptor yang menyengsarakan rakyat. Tiga gelombang aksi berlangsung aman tanpa ada insiden sedikitpun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]