Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cambuk
Hukum Cambuk Bagi Wanita Pengemudi Mobil Dibatalkan
Friday 30 Sep 2011 01:02:46

Arab Saudi masih melarang wanita mengemudi mobil (Foto: Reuters Photo)
JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Raja Arab Saudi, Abdullah, dikabarkan telah membatalkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan yang mengemudikan mobil. Perempuan bernama Shema itu, pada bulan Juli lalu dianggap bersalah karena mengemudikan mobil di kota Jeddah.

Keputusan ini keluar hanya dua hari setelah Raja Abdullah memutuskan perempuan negeri itu bisa memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2015. Keputusan raja ini disambut baik tak hanya oleh keluaga Shema tapi juga oleh keluarga kerajaan.

"Syukur kepada Tuhan, hukuman cambuk untuk Shema dibatalkan. Terima kasih untuk raja tercinta. Saya yakin semua perempuan Saudi merasakan kegembiraan," kata Putri Amira al-Taweel, istri Pangeran Alwaleed bin Talal lewat akun Twitternya.

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan karena melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.

Kelompok Women2drive -yang mengkampanyekan hak perempuan untuk mengendarai mobil di Arab Saudi- mengatakan ia siap mengajukan banding.

Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan perempuan mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan agar kerajaan mengubah undang-undang. Sementara itu dua perempuan lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama. Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]