Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cambuk
Hukum Cambuk Bagi Wanita Pengemudi Mobil Dibatalkan
Friday 30 Sep 2011 01:02:46

Arab Saudi masih melarang wanita mengemudi mobil (Foto: Reuters Photo)
JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Raja Arab Saudi, Abdullah, dikabarkan telah membatalkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan yang mengemudikan mobil. Perempuan bernama Shema itu, pada bulan Juli lalu dianggap bersalah karena mengemudikan mobil di kota Jeddah.

Keputusan ini keluar hanya dua hari setelah Raja Abdullah memutuskan perempuan negeri itu bisa memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2015. Keputusan raja ini disambut baik tak hanya oleh keluaga Shema tapi juga oleh keluarga kerajaan.

"Syukur kepada Tuhan, hukuman cambuk untuk Shema dibatalkan. Terima kasih untuk raja tercinta. Saya yakin semua perempuan Saudi merasakan kegembiraan," kata Putri Amira al-Taweel, istri Pangeran Alwaleed bin Talal lewat akun Twitternya.

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk 10 kali untuk seorang perempuan karena melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.

Kelompok Women2drive -yang mengkampanyekan hak perempuan untuk mengendarai mobil di Arab Saudi- mengatakan ia siap mengajukan banding.

Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan perempuan mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan agar kerajaan mengubah undang-undang. Sementara itu dua perempuan lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama. Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]