Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Robohkan Rumah Warga
Friday 30 May 2014 17:05:32

Rumah Damianus Rede (45) Warga Bukuan Palaran yang roboh, akibat hujan deras dan angun kencang.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hujan yang disertai banjir yang mengepung Kota Samarinda itu hal yang sudah biasa dihadapi kota Tepian, yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun hujan lebat yang disertai angin kencang pada, Rabu (28/5) lalu bukan hanya menenggelamkan sebagian wajah kota Tepian, tapi juga hingga merobohkan sebuah rumah warga di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Samarinda.

Rumah milik Damianus Rede (43) warga RT 33, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Bukuan, Palaran roboh akibat akibat diterjang cuaca buruk pagi itu, dan parahnya lagi material bangunan ini menimpa dapur rumah tetangganya, ujar Alfon (40) warga bukuan Palaran, ketika dikonfirmasi pada, Jumat (30/5).

Dikatakan bahwa, kejadian tersebut bermula saat hujan lebat disertai angin yang kencang Rabu (26/5) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itulah tiba-tiba sekitar pukul 07.00 pagi, bagian belakang rumah yang kami tempati tiba-tiba ambruk menimpa dapur tetangganya, jelas Alfon.

Damianus Rede (45) asal Ende, Flores, NTT tersebut kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, waktu itu sekitar pukul 07.00 pagi hari Rabu (26/5), saat kami duduk diruang tamu, saat itu dari pukul 05.00 pagi hujan deras diikuti angin kencangn, tiba-tiba dapur yang baru kami bangun ambruk menimpa rumah tetangga, ujar Damianus.

"Hujan dua hari turun terus menerus puncaknya Rabu malam, jelang pagi hujan deras disertai angin kencang, sekitar jam 07.00 pagi tiba-tiba dapur rumah saya ambruk menimpah rumah milik Hendri Kusrongga (45) yang ditempati Rispinus (43) yang ada di belakang rumah saya," ujar Damianus.

Damianus juga mengatakan, akibat kejadi tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta, belum termasuk bangunan milik tetangga, sehingga kiranya mendapatkan perhatian dari Pemerintah yang dapat membantu, pinta Damianus.

"Kerugian akibat kejadian tersebut dari rumah saya seitar Rp 100 juta lebih, belum termasuk bangunan milik tetangga saya," ujar Damianus.

Damianus juga menambahkan, hari ini pihak Kecamatan dan Pemkot sudah datang untuk meninjau bangunan yang roboh tersebut, sehingga berharap pengadaan alat berat yang dijanjikan tim tanggap darurat dapat segera direalisasikan, pungkas Damianus.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]