Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rapat Paripurna DPR
Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna DPR
Friday 30 Mar 2012 16:01:08

Ruang apat paripurna DPR yang kosong, setelah Ketua DPR Marzuki Alie menskors rapat untuk memberikan kesempatan fraksi-faksi melakukan lobi (Foto: Beritahukum.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR dalam menetapkan perubahan UU Nomor 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, berlangsung cukup alot. Hal ini terlihat dari hujan interupsi, saat sidang baru dibuka oleh Ketua DPR Marzuki Alie.

Di awal sidang, Marzuki sempat menyampaikan pujiannya terhadap anggota Dewan. Sebab, dari 560 anggota DPR, ternyata 531 anggota telah hadir. “Suatu kebanggaan karena yang hadir 531 anggota dari 560 anggota DPR. Ini sungguh jumlah yang fantastis," ujar dia. an.

Namun, saat akan memulai sidang paripurna untuk mengambil keputusan apakah DPR menyetujui perubahan pasal 7 ayat (6) UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 yang berisi kenaikan harga BBM bersubsidi, sejumlah anggota Dewan langsung menyampaikan interupsi. Marzuki pun terlihat kewalahan atas sikap anggotanya yang saling bersahutan menyampaikan argumentasi.

Interupsi ini, bermla dari Ketua Fraksi PAN DPR Catur Sapto Edi yang mengusulkan, agar anggaran subsidi diubah dari angka 5 persen menjadi 15 persen. "Jadi mengenai hal harga minyak mentah dana subsidi adalah lebih dari 15 persen," ujarnya.

Lalu, interupsi dating pula dari Fraksi PKB. Fraksi ini malah menolak secara tegas kenaikan harga BBM. "Kami meminta untuk pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM, karena sebagai langkah menyejaterahkan rakyat," ujar seorang wakil dari FPKB DPR.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan kepad pemerintah untuk menambah subsidi BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL). Fraksi ini pun secara tegas menolak perubahan terhadap pasal 7 dan menolak ditambahnya pasal 6 ayat a yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 45.

Suasana rapat paripurna pun langsung berubah panas. Hampir setiap anggota fraksi DPR saling berebut menyampaikan sikapnya dengan membawa nama fraksi masing-masing. Kondisi ini makin parah, karena Ketua DPR Marzuki Alie tak bisa lagi mengendalikan para anggota Dewan tersebut. Akhirnya, ia pun memutuskan menuda sidang untuk memberikan kesempatan pimpinan fraksi melakukan lobi-lobi.

Namun, keriuhan di dalam rapat paripurna, jauh berbeda dengan di luar gedung DPR. Ribuan pendemo justru bersikap tertib, meski terus menyampaikan orasinya berisi penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Sedangkan aparat kepolisian, hanya duduk meneduh di samping taman yang rimbun sambil memantau aksi pendemo.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Rapat Paripurna DPR
 
Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]