Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hongkong
Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
Sunday 09 Sep 2012 00:09:35

Puluhan ribu pelajar dan guru Hong Kong turun ke jalan menentang kurikulum pendidikan baru yang hendak diterapkan pemerintah China (Foto: Ist)
HONGKONG, Berita HUKUM - Pemerintah Hongkong akhirnya memutuskan untuk tidak memaksa sekolah - sekolah di negeri itu mengadopsi kurikulum patritisme China.

Keputusan ini diambil setelah para pelajar dan guru di bekas koloni Inggris itu melakukan aksi unjuk rasa selama lebih dari sepekan.

"Sekolah diberi wewenang untuk memutuskan kapan dan bagaimana mereka akan memperkenalkan pendidikan moral dan nasional," kata pemimpin Hongkong, Leung Chun - yin, Sabtu (8/9).

Pengamat pendidikan setempat mengatakan rencana penerapan kurikulum baru itu adalah cara pemerintah China mencuci otak anak - anak Hongkong.

Kurikulum pendidikan baru itu berisi pendidikan kewarganegaraan umum dan hal - hal lain yang isinya tak lebih dari pujian untuk China.

Awalnya, kurikulum baru itu akan diterapkan di sekolah dasar mulai bulan ini dan sekolah menengah pada 2013.

Rencana pemerintah China itu kemudian memicu protes yang kemudian diwujudkan dengan aksi unjuk rasa sekitar 10.000 orang di pusat pemerintahan Hongkong.

Sejumlah pengamat menilai protes soal kurikulum pendidikan ini merupakan bukti nyata perbedaan budaya, sosial dan politik antara Hongkong dan China daratan.

Namun, editorial tabloid Partai Komunis China, Global Times menulis kurikulum baru ini penting karena penduduk Hongkong sudah terlalu lama terbelenggu budaya Barat karena lama di bawah jajahan Inggris, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (8/9).(kmp/bhc/rby)



 
Berita Terkait Hongkong
 
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
 
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
 
Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]