Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Hoax
Hoax dan Hate Speech Merupakan Kejahatan Demokrasi
2018-10-07 15:34:29

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni saat diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi :Hate Speech dan Hoax'.(Foto: BH/Mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai munculnya hoax dan hate speech atau ujaran kebencian ini diakibatkan karena tokoh politik masih memiliki mental siap menang dan tidak siap kalah, terlebih dalam konteks jelang Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu dikemukakannya pada diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi : Hate Speech dan Hoax' yang diadakan Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (7/10).

"Hoax dan hate speech atau berita bohong digunakan untuk memelihara dukungan pemilih, karena perilaku siap menang dan tidak siap kalah,membuat aktor dan calon menggunakan pendekatan yang pragmatis," ujar Titi.

Titi menyebutkan, hoax dan ujaran kebencian tersebut selalu berhubungan erat dengan suku, agama, ras dan antar golongan. Sehingga hoax dan ujaran kebencian tersebut digunakan oleh tokoh politik tertentu untuk menyerang lawan politiknya.

"Yang paling bisa memicu emosi dan sentimen adalah hoax, dan hate speech yang selalu berkelidan dan dengan SARA. Ini fenomena global, sentimen emosional yang mendominasi sehingga cara-cara instan ini bertemu yaitu berita bohong, ujaran kebencian dan politik transaksional," ujarnya.

Sehingga, kata Titi, hoax dan ujaran kebencian tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak kaidah-kaidah dan hakekat demokrasi.

"Tapi bagi kami hoax dan ujaran kebencian bukan sekedar residu, kenapa, karena demokrasi dan praktik pemilu itu menempatkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia)," sambungnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang memuat unsur hoax dan hate speech terutama dalam kaitannya dengan dunia politik.

"Saya kira lebih tepat ini (hoax dan hate speech) disebut sebagai kejahatan demokrasi, karena melenyapkan esensi demokrasi itu. Ini tentunya yang tidak boleh kita biarkan. Hoax dan berita bohong itu mempunyai tujuan jahat dan merupakan kejahatan terhadap demokarasi," katanya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]