Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aksi Mogok Makan
Hingga Hari ke 5 Aksi Mogok Makan Petani di DPRD Sumut Tidak di Respon
Sunday 10 Jun 2012 14:51:18

Aksi Mogok Makan Petani di Depan DPRD Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Aksi mogok makan memasuki hari ke lima para Petani Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri di (KTTMJ), Padang Lawas di depan kantor DPRD Sumut Medan pada Minggu, (10/6). Dalam aksi ini mereka menuntut Stop Penyerobotan Tanah oleh PT. SRL dan PT. SSL. Stop Kriminalisasi Petani, Bebaskan Sinur Situmorang dari segala tuntutan yang di tangkap aparat Polsek Barumun tengah, copot Kapolres Tapsel, copot Kapolsek Barumun Tengah, pecat Aipda. A. Ginting. dan Tangkap dan serta adili pelaku pembakaran perkebunan beserta rumah milik petani dan pelaku pengrusakan yg dilakukan oleh Pamswakarsa PT SRL.

Sedangkan di hari ke empat kemarin salah seorang peserta aksi unjuk rasa M Br Simanjuntak (60) sempat kritis dan tidak sadarkan diri, kemudian segera di larikan ke RS Malahayati Medan pada pukul 12:00 Wib Sabtu, (9/6), aksi ini telah menelan korban para pendemo yang rata-rata Petani, sedangkan memasuki malam ke-2 aksi mogok makan, anggota Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri di (KTTMJ) di depan Gedung DPRD Sumut terdapat satu seorang angota aksi sudah kritis dan dilarikan ke RSUD Pringadi Medan bernama Lindani Br Nainggolan (37) tahun, hingga kini total sudah dua orang yang mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.

Sementara sejauh ini Angota DPRD Sumut, hingga berita ini di turunkan belum ada yang keluar untuk menemui Petani dan menerima keluhan serta pengaduan mereka.

Para pendemo aksi mogok makan ini rencana akan terus mereka lakukan, menurut salah seorang kordinator kelompok tani Johan Merdeka, "aksi ini sampai tuntutan mereka para petani di renspon dan menemui titik terang permaslahan yang mereka alami selama ini, segera aparat yang terkait mengambil tindakan teges kepada Perusahan dan oknum-oknum Polisi yang secara terang-terangan terlibat membekingi para pengusaha dan pemegang saham untuk menguasai tanah milik Petani yang sudah sekian lama mengelola dan mengarap lahan mereka". ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Aksi Mogok Makan
 
• Tiga Wanita KTTJM Tambah Aksi Jahit Mulut di Depan DPRD Sumut
 
• Hingga Hari ke 5 Aksi Mogok Makan Petani di DPRD Sumut Tidak di Respon
 
• Aksi Mogok Makan Anna Hazare Masih Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]