Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Hingga Desember 2013 Kejari Samarinda Tangani 13 Kasus Tipikor
Sunday 15 Dec 2013 11:49:55

Kepala Kejaksaan Samarinda bertatap muka dengan Wartawan dan LSM.(Fopto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2013 telah menangani 13 kasus korupsi, pencapaian tersebut melampaui target yang diberikan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sehingga menetapkan Kejaksaan negeri Samarinda memperoleh peringkat 3 besar dalam penanganan korupsi tahun 2013.

Sepanjang tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 13 perkara korupsi, ke 13 kasus korupsi tersebut sebagian telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa, 3 terdakwa masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 2,6 miliar, yaitu kasus korupsi dana bantuan untuk subsidi rehabilitasi rumah penduduk miskin dari Kemenpera, saat ini tinggal menunggu putusan Pengadilan.

"Untuk 2013 ada 13 korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Samarinda, 3 korupsi diantaranya sudah masuk pada tuntutan, 1 diantaranya dihentika oleh Kajari sebelumnya,"Arif" yaitu kasus PDPAU. Sisanya dalam tahap penyelesaian penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan rencana dalam waktu dekat segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Kajari Constantein Ansanay.

Dari ke 13 perkara korupsi yang ditangani sebagiannya adalah kasus lama peninggalan Kajari sebelumnya, Sugeng dan Arif, yang harus diselesaikan setelah cukup bukti.

"Perkara yang masih dalam penyidikan diantaranya kasus pembangunan Lapas Narkoba, yang sekarang sudah ada calon tersangkanya, jadi harus jalan tidak bisa dihentikan", jelas Ansanay.

Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Samarinda, selain hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, juga hasil penyidikan yang dilakukan Polres Samaringa. Untuk tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda menerima limpahan kasus korupsi dari Kepolisian Polres Samarinda sebanyak 3 kasus korupsi", terang Kajari menambahkan.

Untuk tahun 2014 mendatang Kejari Samarinda menargetkan 5 hingga 6 kasus korupsi, jadi bukan mustahil dapat merai peringkat pertama dalam penanganan kasus korupsi di Samarinda, ujar Kajari.

Kajari Ansanay juga menegaskan bahwa, "pada awal tahun 2014 segera akan melimpahkan sekitar 5 perkara Tipikor, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian dakwaan," pungkas Ansanay.(bhc/gal)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]