Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Samarinda
Hingga Desember 2013 Kejari Samarinda Tangani 13 Kasus Tipikor
Sunday 15 Dec 2013 11:49:55

Kepala Kejaksaan Samarinda bertatap muka dengan Wartawan dan LSM.(Fopto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2013 telah menangani 13 kasus korupsi, pencapaian tersebut melampaui target yang diberikan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sehingga menetapkan Kejaksaan negeri Samarinda memperoleh peringkat 3 besar dalam penanganan korupsi tahun 2013.

Sepanjang tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 13 perkara korupsi, ke 13 kasus korupsi tersebut sebagian telah sampai pada tahap penuntutan oleh Jaksa, 3 terdakwa masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 2,6 miliar, yaitu kasus korupsi dana bantuan untuk subsidi rehabilitasi rumah penduduk miskin dari Kemenpera, saat ini tinggal menunggu putusan Pengadilan.

"Untuk 2013 ada 13 korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Samarinda, 3 korupsi diantaranya sudah masuk pada tuntutan, 1 diantaranya dihentika oleh Kajari sebelumnya,"Arif" yaitu kasus PDPAU. Sisanya dalam tahap penyelesaian penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan rencana dalam waktu dekat segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda," jelas Kajari Constantein Ansanay.

Dari ke 13 perkara korupsi yang ditangani sebagiannya adalah kasus lama peninggalan Kajari sebelumnya, Sugeng dan Arif, yang harus diselesaikan setelah cukup bukti.

"Perkara yang masih dalam penyidikan diantaranya kasus pembangunan Lapas Narkoba, yang sekarang sudah ada calon tersangkanya, jadi harus jalan tidak bisa dihentikan", jelas Ansanay.

Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Samarinda, selain hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, juga hasil penyidikan yang dilakukan Polres Samaringa. Untuk tahun 2013 Kejaksaan Negeri Samarinda menerima limpahan kasus korupsi dari Kepolisian Polres Samarinda sebanyak 3 kasus korupsi", terang Kajari menambahkan.

Untuk tahun 2014 mendatang Kejari Samarinda menargetkan 5 hingga 6 kasus korupsi, jadi bukan mustahil dapat merai peringkat pertama dalam penanganan kasus korupsi di Samarinda, ujar Kajari.

Kajari Ansanay juga menegaskan bahwa, "pada awal tahun 2014 segera akan melimpahkan sekitar 5 perkara Tipikor, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian dakwaan," pungkas Ansanay.(bhc/gal)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]