Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Hindari Korban Lagi, Warga Dihimbau Janganlah Masuk ke Areal Tambang
2016-05-23 06:40:47

Kuasa Manajemen PT. Insani Bara Perkasa, Jepry.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kubangan bekas galian tambang Batu bara yang marak di Kalimantan Timur (Kaltim) halnya di kota tepian Samarinda yang di tinggalkan oleh para perusahaan tambang tersebut dituding sebagai biang keladi dari tewasnya beberapa bocah usia sekolah dasar pada dua tiga tahun terakhir, yang dituding tidak mendapat respon dari perusahaan batu bara.

Kuasa manajemen PT Insani Bara Perkasa, Jepri di ruang kerjanya pekan lalu menanggapi atas tudingan LSM terkait tidak adanya perhatian perusahaan tambang tersebut atas tewasnya Muhammad Arham, bocah 5 tahun yang meninggal dunia akibat jatuh di kubangan bekas kalian di kawasan arel PT Insani Palaran pada, Sabtu (9/4) lalu dan menghembuskan napas terakhirnya pada, Jumat (6/5), meski telah mendapat perawatan di RS Abdoel Moeis, Samarinda Seberang.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jepri mengakui bahwa, tidak mendapat laporan apapun tentang korban yang tenggelam di galian bekas tambang perusahaan PT Insani Bara Perkasa. Terkait Korban tewas Arham yang jatuh dan dinyatakan meninggal, pihaknya baru tahu pada, Selasa tanggal (3/5), saat itu pihaknya langsung ke RS Abdoel Moeis untuk membesuk dan melihat kondisi korban dengan memberikan fasilitas biasa Rumah Sakit, walau pada hal yang sebelumnya tidak pernah disampaikan.

"Mereka itu masuk katanya cari kayu dan mancing dengan membawa anak kecil, anak mereka kecemplung disana, kita tidak pernah di kasih tahu. Kejadian satu bulan lalu tapi kita tidak dikasih tahu. Namun, saat kami tahu langsung ke RS untuk memberikan bantuan," ujar Jepry.

Demikian juga saat korbannya meninggal, kita baru tahu pada, Sabtu (7/5), perusahaan juga memberikan tunjangan - tunjangan, hingga hari ketujuh, jelas Jepry.

Selaku manajemen PT Insani, Jepry mengatakan dengan orang kampung yang selalu saja masuk ke areal yang lokasinya dekat galian dengan alasan cari kayu dan mancing, padahal disana kita sudah pagar dan ada tanda larangan, terang Jepry.

"Kita menghimbau agar janganlah masuk ke areal tambang, ada tanda larangan jadi tolong jangan masuk disana mancing dan bawa anak - anak," jelas Jepry.

Disamping itu, harapan juga kepada LSM agar bisa menyampaikan kepada perusahaannya apabila ada hal - hal kejadian tersebut, agar perusahaannya dapat mengetahui secepatnya, jangan sampai kejadiannya sudah berbulan baru diketahui belakangan, pungkas Jepry.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
• Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
• Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
• Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
• Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
• Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]