Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
CPNS
Hindari Kecurangan, Proses Penerimaan CPNS Harus Transparan
2018-09-29 09:26:35

Ilustrasi. Tata cara pendaftaran CPNS Nasional tahun 2018.(Foto:
PALEMBANG, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji berharap, agar proses penerimaan CPNS tidak terjadi kecurangan maka harus transparan. Prosesnya dibuka, kalau tes berbasis komputer dengan sistem BKN sekarang semua jawaban langsung dapat dilihat artinya realtime bisa langsung ketahuan.

"Untuk proses wawancara dalam perekrutan CPNS, kami sudah bicarakan dengan BKN dan Ombudsman serta penegak hukum agar dilakukan secara transparan sehingga ada alasan mengapa ada yang yang diterima dan ada yang ditolak atau tidak diterima. Kriteria peraturannya harus jelas dan tegas," ungkapnya, di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (27/9).

Menurut Sirmadji, Kunjungan kerja spesifik Panja Pengawasan Komisi II DPR RI dimaksudkan untuk melihat secara langsung dan mencari masukan terkait permasalahan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk membahas tentang Rekrutmen CPNS, Mutasi Pegawai, Netralitas ASN pada pemilu dan Penanganan Honorer K2.

"Kami apresiasi Pemprov Sumsel sudah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang membuat roadmap yang baik, termasuk membuat evaluasi, analisis kebutuhan pegawai sehingga formasi yang dibuka dan kebutuhan di lapangan menjadi maching," ujarnya

Terkait dengan permasalahan kesulitan masyarakat yang akan mengakses dan mendaftar menjadi CPNS karena server down, ia mengatakan dengan mendaftar online semestinya menjadi lebih mudah bukan sebaliknya. Karena itu dia meminta aparat terkait segera menyelesaikan masalah itu agar proses pendaftaran dan perekrutan CPNS berjalan dengan baik.

"Kami juga berinteraksi dengan ombudsman, dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan keluhan agar proses pembukaan dan perekrutan CPNS berjalan dengan baik," tandasnya.(Andri/mp/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait CPNS
 
Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
 
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
 
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
 
Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
 
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]