Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Hindari Efek Negatif, Pisahkan Penghuni Pria Dewasa dan Anak-anak
2017-03-16 23:13:00

Senator DPD RI, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Saat memonitor Kondisi Lapas Gorontalo di Kota Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kota Gorontalo menurut Senator DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc, perlu ada pengaturan yang lebih baik.

"Daya tampung lapas kita ini selain sudah sangat over capacity, juga ada pengaturan dan penataan yang lebih baik bagi penghuninya," ujarnya, Kamis (15/3).

Mantan Aleg DPRD Provinsi ini mengatakan, pemisahan tidak saja antara penghuni pria dan perempuan, tapi menurut usia penghuni, antara pria dewasa dan anak-anak, mengingat sisi psikologis anak-anak dan dewasa berbeda dalam pembinaan dan pengawasannya.

"Terutama untuk menghindari dan dikhawatirkan adanya hal-hal yang negatif seperti adanya pengajaran ilmu kejahatan," cetus Abdurrahman.

Abdurrahman juga menekankan utamanya program pembinaan terutama pembinaan Agama agar masuk lapas dengan status napi, tapi ketika bebas adalah santri.

Pada kesempatan itu juga dirinya bertemu dengan Mitchel, salah satu penghuni yang diduga melakukan pencabulan.

"Kasus ini dalam proses banding dan insyaAllah tetap saya kawal, tanpa melihat agama apapun, keadilan harus ditegakkan. Yang kita inginkan tentu menghukum yang bersalah namun dihindari pula jangan sampai menghukum orang yang tak bersalah," pungkasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]