Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SARA
Hina Islam dan Alquran, Pendeta Abraham Ditangkap Bareskrim
2017-12-10 19:50:14

JAKARTA, Berita HUKUM - Pendeta Abraham Ben Moses dengan nama akun facebook Saifuddin Ibrahim akhirnya diringkus Bareskrim karena diduga kuat telah melakukan penghinaan agama Islam melalui akun sosial medianya,

Abraham cukup terkenal di media sosial sebagai mantan penganut Islam yang kemudian menjadi pendeta. Ia diringkus di rumahnya di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.

Banyak ujaran kebencian yang diunggah di media sosialnya, salah satunya unggahan pada 12 November pukul 06.30. Judul unggahan itu adalah Sayembara 11.

Dalam status media sosialnya itu tertulis, Abraham menyebut Allah SWT adalah delusi, karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya.

Dalam situs berbagi video Abraham muncul berulang kali. Salah satunya, saat dia menjadi penumpang sebuah taksi online, namun mengajak pengemudinya untuk beralih agama.

Dia juga membuat buku berjudul Kesaksian Saifuddin Ibrahim yang disebut-sebut banyak konten ujaran kebencian.

Ada juga sebuah video dari orang yang menyebut dirinya sebagai anak dari Abraham dan berupaya menasihati ayahnya yang keluar dari agamanya.

Lihat YouTube :


Abraham dalam berbagai situs juga disebut sebagai mantan pengurus salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Abraham Ben Moses (52), alias Syaifuddin Ibrahim adalah alumni Pondok Hajjah Nuriyyah Sobron, UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Dari data yang dihimpun pewarta, Nama asli Saifuddin Ibrahim adalah I Nyoman, dia aktivis gereja sejak muda, Yang nama Saifuddin Ibrahim diduga adalah Ijazah orang lain yang sudah Almarhum untuk masuk pesantren.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Brigjen Fadil Imran mengatakan, memang telah menangkap Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moes di rumahnya di Jalan Kh Hasyim Ashari, Buaran Indah, Tangerang. "Subdit II yang melakukan penangkapan," ujarnya.

Pidana yang diduga dilakukan adalah memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya, terdapat sejumlah barang bukti yang didapatkan. Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.(dbs/fajar/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]