Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hari Raya
Himbauan KPK: Tentang Gratifikasi Terkait Perayaan Hari Raya
Sunday 04 Aug 2013 07:39:18

Ilustrasi, Sticker; Slogan KPK Anti Korupsi: Awas Bahaya Laten Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam suasana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha untuk memahami beberapa hal terkait gratifikasi, sebagai berikut:

1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama turut serta menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi, terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

2. Bahwa terjadi kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang perayaan hari raya yang dapat meningkatkan resiko terjadinya penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terutama dari rekanan/pengusaha/Masyarakat yang umumnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

3. Bahwa berdasarkan informasi pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan kami di lapangan, terdapat sejumlah permintaan dana dan/atau hadiah untuk (dianggap sebagai) Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan ataupun tertulis, yang pada prinsipnya adalah dilarang karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke arah Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau setidaknya dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, sering terjadi pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara beserta keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya. Para prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak. Namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya.

5. Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik, karena merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

6. Kepada Satuan Pengawas Internal atau Unit Pengendali Gratifikasi internal pada setiap instansi pemerintah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Selanjutnya penerimaan gratifikasi tersebut segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di www.kpk.go.id atau menghubungi no telepon: 0855-88-45678, 021-25578440, 021-25578448 atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Pimpinan KPK beserta jajaran mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H bersama keluarga, semoga mendapatkan keberkahan dan mendapatkan rejeki yang diperoleh dari cara-cara yang sesuai aturan dan halal. Mohon maaf lahir dan batin.(rls/kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hari Raya
 
• Sambut Idul Qurban 1435 H PTPN-I Aceh Gelar Beragam Acara
 
• Keluarga Besar PTPN-I Aceh Akan Berqurban 241 Hewan Qurban
 
• 'Open House' Presiden SBY Dihadiri Prabowo dan Jokowi
 
• Anak 11 Tahun Tewas Saat Acara Bagi-bagi Uang di Rumah JK
 
• Ribuan Jama'ah Muhammadiyah Padati GOR Segiri Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]