Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Heru Lelono: Wapres Terlibat Penyelamatan Century, Tapi Tidak Berarti Menyeleweng
Friday 23 Nov 2012 08:44:15

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan sikap Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang dilakukan melalui akun twitter pribadinya, Rabu (21/11) malam, menunjukkan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam proses penyelamatan Bank Century. Namun demikian, keterlibatan itu tidak merupakan bukti keterlibatan Boediono terhadap adanya penyimpangan dalam proses penyelamatan Bank Century itu.

“Saya berpendapat kalau Pak Boediono dikatakan terlibat dalam mengambil keputusan penyertaan modal sementara kepada Bank Century, saya juga membenarkan. Namun saya tidak sependapat kalau Pak Boediono langsung dikatakan menyeleweng sehingga merugikan uang negara,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono, di Jakarta, Kamis (22/11).

Pernyataan tersebut disampaikan Heru Lelono menanggapi bunyi kultwit Wapres Boediono yang di antaranya menyatakan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sebagai Gubernur BI saat itu, ia tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global, krisis yang saat itu sudah membelit ekonomi banyak Negara lain.

“Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan,” jelas Boediono.

Soal penyelamatan Bank Century pada masa krisis 2008 itu, Wapres mengingatkan bahwa rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008. Sementara, banyak Negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.

“Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu,” pungkas Boediono.

Meski demikian, apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemilik ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, Wapres menganggap wajar bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.

Presiden Selalu Monitor

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono, menegaskan pernyataan Wapres Boediono itu, bahwa penyelamatan Bank Century didalam kondisi ekonomi masa itu, terbukti menyelamatkan perekonomian nasional hari ini.

Bahwa dengan kebijakan itu kemudian ada yang menyalahgunakan, menurut Heru Lelono, sepantasnya diusut tuntas secara hukum.

Saat ditanyakan apakah Presiden sudah mengetahui masalah Bank Century pasca diumumkannya nama 2 (dua) tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi? Heru menegaskan, walau diluar negeri, Presiden selalu memantau dan mengetahui segala dinamika di dalam negeri.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/11) lalu, telah menetapkan 2 (dua) tersangka baru kasus korupsi di Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Siti Fadjriah dan Budi Mulia.(iml/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]