Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Herry Nurhayat 'Si Juru Bayar' Dada Rosada Divonis 5 Tahun Penjara
Thursday 12 Dec 2013 18:41:49

Ilustrasi, Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.(Foto: BH/put)
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim yang menangani kasus Bansos Kota Bandung. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 7,5 tahun dengan denda Rp 300 juta.

Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh Nurhakim dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (12/12).

Majelis hakim menyatakan Herry terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. "Menjatuhkan hukaman terhadap terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya, seperti dilansir detik.com.

Hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa berulang kali melakukan perbuatannya yaitu menyuap hakim Setyabudi dan terdakwa sebagai pejabat pemerintahan yang tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan karena kooperatif dan baru pertama kali melanggar hukum.

Herry selama ini berperan sebagai juru bayar Dada Rosada. Ia adalah orang pilihan Dada yang diminta memberikan uang pada Toto Hutagalung melalui Asep Triana. Bahkan Herry juga mencarikan sumber-sumber dana untuk membayar suap-suap untuk pengurusan kasus korupsi dana bansos.

Mendengar putusan ini, Herry menyatakan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Dari keempat terdakwa kasus ini hanya Herry yang akan divonis pada hari ini. Terdakwa lain yakni Setyabudi Tejocahyono dijadwalkan akan divonis pada hari Senin (16/12), sedangkan terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana pada Selasa (17/12).(ern/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
• Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
• Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
• Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]