Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hari Valentine
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
Tuesday 14 Feb 2012 20:36:00

Perayaan Hari Valentine juga merambah ke negara-negara yang menerapkan Syariat Islam (Foto: Muslimdaily.net)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari ini, kerap dirayakan secara berlebihan. Bahkan, tak jarang dilakukan dengan berhubungan seperti layaknya suami-istri. Perbuatan maksiat ini jelas keliru dalam menyampaikan rasa kasih sayang dan bertentangan dengan norma agama.

“Penyampaian rasa kasih sayang tidak harus dengan melakukan hubungan suami istri. Apalagi jika belum sah menurut hukum dan agama. Hal itu, tentu saja tidak dibenarkan menurut agama,”
Kata Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH. Rahman Ustman di Hombang, SElasa (14/2).

Dirinya tak memungkiri bahwa perayaan Valentin itu sudah menjadi budaya dikalangan remaja. Namun, perlu ada penyesuaian dengan budaya ketimuran, karena Indonesia bukan negara sekuler, seperti di Barat. Indonesia adalah negara yang berfalsafah Pancasila. “ Remaja harus melestarikan budaya bangsa yang tidak berseberangan dengan etika beragama. Bukan sekedar imbauan, tapi keharusan,”tegas dia.

Untuk itu, lanjutnya, jika perayaan Valentin pada saat sekarang menjurus pada perbuatan yang melanggar agama atau maksiat, maka sebaiknya dihentikan. Masyarakat pada umumnya, sedangkan khusunya orang tua harus tetap melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya yang kerap merayakan hari kasih saying ini. “Tidak ada pendidikan agama mana pun yang memperbolehkan siapapun melakukan perbuatan maksiat,” tandasnya Gus Rahman.(sin)


 
Berita Terkait Hari Valentine
 
Afgan Syahreza Menawan di Konser Tunggalnya di Hari Valentine
 
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
 
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
 
Smartphone Mirip Coklat Untuk Hari Valentine
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]