Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Hentikan Peradilan Sesat KPK
2017-07-26 16:03:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuan dibentuknya Panitia Khusus Angket KPK merupakan upaya DPR RI untuk menelusuri kebenaran dan keadilan, jangan sampai lembaga penegak hukum justru menghasilkan peradilan yang sesat. Wakil Ketua Pansus Angket, Masinton Pasaribu mewanti-wanti hal tersebut sesaat setelah Rapat dengar Pendapat Umum dengan Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa.

"Kalau cara-cara seperti ini dibiarkan, kita khawatir proses peradilan sesat itu akan berlanjut terus. Dan tentu keterangan dari para saksi yang kita panggil ini akan kita dalami, akan kami kroscek kembali kebenarannya nanti, baik bersama KPK terhadap orang-orang yang terlibat," tandas Masinton, di Gedung Nusantara, Selasa (25/7) malam.

Dia meyebut peradilan sesat tentu sangat beralasan, karena apa yang disampaikan Niko dan Muchtar dengan kemarin yang disampaikan Yulianis, diungkapkan para saksi tersebut, KPK banyak melakukan rekayasa, pengkondisian bahkan tekanan terhadap saksi atau target yang akan ditersangkakan KPK.

"Ada benang merah, bahwa persoalan dalam penanganan kasus-kasus di KPK, benang merahnya apa, ada rekayasa, ada paksaan, ada pengkondisian, ada orang yang ditarget dari memberikan keterangan palsu," ujar Masinton.

Bahkan harta terdakwa yang disita Jaksa KPK tidak jelas ke mana, karena menurut pengakuan Muchtar hartanya sampai saat ini tidak dikembalikan KPK. Padahal harta tersebut menurut keputusan MA tidak ada hubungannya dengan Korupsi Akil Mochtar. Masinton menegaskan jangan sampai KPK atas nama pemberantasan korupsi malah justru mengambil hak warga negara yang tidak bersalah.

"Pejabat yang ditarget, ada (harta) yang sudah disita tapi kemudian tidak diberikan ke negara. Masih dalam pengelolaan dan penguasaan orang lain. Kita gak mau ada korupsi atas nama pemberantasan korupsi," paparnya.

Muchtar Efendi dalam kesaksianya menyampaikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah harta yang dia anggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Aset itu sampai sekarang belum kembali di antaranya 25 unit mobil dan 45 unit motor, tiga unit rumah, dan dua bidang tanah.

"Malah pada 2016 saya didatangi oleh pihak KPK yang mengaku utusan Johan Budi terkait harta yang disita tersebut. Mereka menawarkan harta saya akan dikembalikan jika dibagi dua dan hak jual diberikan kepada mereka. Saya tidak setuju, itu harta halal saya," ungkap Muchtar.

Kejanggalan lain yang dilakukan KPK, seperti yang diakui Nico, dia dipaksa oleh penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, orang dekat Akil, Muchtar Effendi, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. "Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," jelasnya.

Dalam proses memberi kesaksian itu, Niko mengaku disandera oleh penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama penyekapan, dia dipaksa bekerjasama dan harus mengikuti semua keinginan KPK. "Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut mencicipi (duit) dari Muchtar Effendi," katanya.

Sementara, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menegaskan kembali, bahwa DPR tidak berniat sedikitpun untuk melemahkan KPK sebagai sebuah institusi.

"Kita tidak ada niat sedikitpun untuk membubarkan bahkan melemahkan KPK,kita ingin mejadikan KPK sebagai lembaga yang kredibile, jujur dan tetap berani,"ujar Agun saat menerima Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi Rakyat Parlemen, di Gedung DPR RI, Rabu, (26/7).

Menurut Agun, Pansus Angket KPK mulai bekerja dari Hulu hingga hilir. untuk Hulunya kami berpedoman dari Laporan BPK terkait keuangan KPK. "DPR mulai masuk dari laporan BPK karena KPK merupakan lembaga negara yang menggunakan keuangan negara. Kita ingin bagaimana keuangan negara yang digunakan dapat berimplikasi baik outcome, dan kinerjanya,"paparnya.

Agun menambahkan, dari sisi hilirnya, DPR juga telah menemui orang yang memang bersentuhan secara langsung dengan KPK. Ini juga berkaitan dengan koordinasi dan supervisi. "Kami juga langsung menemui kepolisian dan kejaksaan terkait kordinasi dan supervisi dengan KPK,"terangnya.

Awal dibentuknya KPK, lanjut Agun, DPR melihat bahwa fungsi Kepolisian maupun kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum belum efektif karena itu KPK dapat mengambil alih kasus korupsi tersebut. "Namun nilai nominal kasus itu mencapai 1 milyar, namun apa yang kami amati itu, muncul adanya miskordinasi yang menimbulkan hubungan yang tidak harmonis dengan penegak hukum lainnya hingga mncul kasus Cicak dan Buaya,"terangnya.

Hal tersebut,papar Agun, dapat membahayakan mekanisme demokrasi yang ada saat ini. "Yang kita inginkan bahwa tidak ada satupun kekuasaan atau lembaga negara yang tidak bisa dikritik,"tambahnya.

Sedangkan, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, prinsipnya tidak ada satupun lembaga yang independen karena memang tujuan kita bernegara sesuai UUD 1945. "Namun dalam prosesnya mereka sebagai lembaga (KPK) boleh independen,"jelas Misbakhun.(si,eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]