Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan
Thursday 10 Jan 2013 21:09:16

Ilustrasi, Tolak Kriminalisasi terhadap Aktivis Lingkungan.(Foto: Ist)
SAMBAS, Berita HUKUM - Sobat Anong adalah seorang aktivis lingkungan yang harus duduk sebagai terdakwa karena dianggap melakukan penganiayaan saat berusaha melindungi penyu di wilayah Paloh, Kabupaten Sambas.

Saat itu, Anong dan beberapa orang sedang melakukan patroli untuk melindungi penyu yang sedang bertelur di wilayah Sungai Ubah, Paloh.

Pelaku yang akan mencuri telur penyu dengan Anong awalnya akan berdamai, tetapi kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi. Anong lalu disidang dan sudah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sambas.

Proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sambas terhadap Sobat Yanto alias Anong merupakan tindakan yang mencederai upaya konservasi di Indonesia.

Untuk itu, kami dari Forum Hijau Indonesia meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas harus menghentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan!!!.

Bebaskan Yanto alias Anong dari tuduhan, serta pulihkan nama baiknya.

Kami juga meminta kepada Sobat Greeners untuk turut sertas mendukung sobat Anong dengan men-Share postingan ini dan Mengisi Petisi pada berikut ini: http://www.change.org/id/petisi/hentikan-kriminalisasi-terhadap-aktivis-lingkungan?utm_campaign=action_box&utm_medium=twitter&utm_source=share_petition (fh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]