Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Hentikan Bank-bank Internasional 'Membakar Bumi' Dengan Batubara Kalimantan
Thursday 03 Oct 2013 15:34:01

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada Jumat 27 September 2013 telah mengeluarkan laporan kelima penilaian tentang perubahan iklim, bahwa pembakaran bahan bakar fosil adalah penyumbang utama gas rumah kaca. Dan manusia memiliki waktu yang kian singkat untuk terhindar dari peningkatan suhu bumi yang membuat perubahan iklim yang terkendali, yakni selama 30 tahun ke depan.

Namun bank-bank internasional lebih memilih mengambil keuntungan dari penambangan batubara di Pulau Kalimantan, jenis bahan bakar fosil yang paling tinggi buangan gas rumah kacanya.

Lima buah bank terbesar Inggris terlibat dalam pemanasan dunia melalui batubara Kalimantan. Bank tersebut adalah HSBC, Barclays, Standard Chartered, RBS dan Lloyds, berdasarkan laporan lembaga non pemerintah Inggris minggu ini, World Development Movement.[1] Sebanyak 83 persen batubara produksi Kalimantan Timur terkait dengan bank Inggris.

Disamping bank, Dana Pensiun Norwegia juga menaruh investasi pada perusahaan-perusahaan tambang batubara Kalimantan sebanyak 34,2 juta dollar AS. Hal ini tentu bermuka dua dan tak sejalan dengan tujuan pemberian 1 milyar dollar Pemerintah Norwegia untuk penyelamatan hutan Indonesia .

Bank lain yang turut membakar dunia dengan batubara Kalimantan adalah Bank Dunia lewat Jaminan Pendanaan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Infrastructure Guarantee Fund -IIGF). Salah satu diantara program tersebut adalah proyek jalan kereta api batubara Kalimantan (Puruk Cahu –Bangkuang)[2].

Arie Rompas, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menyatakan, disamping pemanasan global, proyek jalan kereta api ini Puruk Cahu-Bangkuang akanmempercepat pengerukan batubara di Kalimantan Tengah berdampak bagi kerusakan lingkungan karena akan membuka hutan dan wilayah tangkapan air di wilayah hulu pulau Kalimantan. Proyek ini juga akan mendorong konflik dan perampasan tanah masyarakat adat dayak akibat ekspansi pertambangan batu bara.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, negara-negara dan bank internasional saatnya mengurangi dan menghentikan investasi di sektor batubara Indonesia. Pemerintah Indonesia harus segera membuat strategi phasing out batubara, karena tren global sekarang sedang mengarah ke energi terbarukan. Bank Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggagas prinsip Green Banking[3] sebaiknya membuat sektor batubara sebagai investasi tak ramah lingkungan dan mendorong bank-bank nasional dan internasional agar tidak melakukan investasi di sektor energi kotor ini.(rls/wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]