Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
2021-07-14 20:23:16

Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH. kini menjadi staf Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI atas nama Dave Akbarshah Fikarno, ME dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Dave Akbarshah Fikarno merupakan anggota DPR A-297, asal daerah pemilihan Jawa Barat VIII. Dave putra kelahiran Jakarta 19 Agustus 1979, merupakan anak dari Agung Laksono.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai TA, sebagaimana melayani anggota DPR supaya dapat melaksanakan tugas fungsinya di bidang legislasi, anggaran, pengawasan dengan baik sesuai dengan bidangnya.

"Saya akan memaksimalkan tugas dan fungsi TA untuk memberikan masukan-masukan anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi dan pengawasan," ujar Henry saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Peran TA anggota DPR RI keberadaannya dapat semakin maksimal menjadi filter dan penggerak bagi Anggota Dewan.

"TA anggota DPR semakin dimaksimalkan perannya dengan fokus pembahasan, terkait kinerja Parlemen. Peran TA akan semakin berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan anggota DPR RI," papar Henry yang juga sebagai pengacara kondang.

Sebagai TA, Henry akan memaksimalkan kinerjanya memberikan masukan kepada anggota DPR sesuai dengan bidangnya.

"Pokoknya saya akan melaksanakan tugas sebagai TA secara maksimal, sesuai dengan keahlian bidang saya," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
• Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
• Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
• Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
• Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
• Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]