Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganja
Hendak Rebus 100 Gram Batang Ganja, Dokter di Palembang Dibekuk
Wednesday 12 Sep 2012 00:24:20

Ganja (Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Unit Narkoba Polisi Resor Kota Palembang menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 100 gram barang bukti ganja dan dua paket sabu - sabu pada Operasi Antik, Senin malam (10/9). Dari lima tersangka tiga di antaranya merupakan pemilik 100 gram ganja.

Sementara seorang yang diduga oknum pegawai Unit Pemadam Kebakaran didapati membawa dua paket sabu - sabu, serta seorang lagi membawa senjata api nonorganik, kata Kapolresta Palembang melalui Kasat Narkoba FX Irwan Arianto di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan, dari tiga tersangka yang didapati barang bukti 100 gram ganja, salah seorang di antaranya merupakan oknum dokter umum yang bekerja di salah satu klinik swasta milik perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia dan kedua rekan lainnya digrebek polisi pada Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 WIB saat akan merebus 100 gram batang ganja.

Kasat Narkoba FX Irwan Arianto menambahkan, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan masih berhalusinasi sehingga dapat dengan mudah dibawa tanpa perlawanan.

Jajaran Polda Sumsel termasuk Polresta Palembang dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengeder, bahkan Sumatera Selatan saat ini sudah memiliki unit lembaga pemasyarakatan khusus membina para narapidana tersangkut kasus narkoba, Demikian seperti yang dikutip dari republika.co.id, pada Selasa (11/9).(rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]