Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Hendak Membeli Mobil Bekas, Mantan Anggota DPR Malah Ditipu
Friday 15 Jun 2012 23:00:11

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pupung Suharis menjadi koban penipuan dua orang wanita saat ingin membeli mobil bekas.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, kejadian ini itu bermula pada hari Rabu ( 13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana korban menerima telepon dari seorang yang mengaku bernama Angela Viviane menawarkan sebuah mobil Honda CRV tahun 2007 kepada Pupung.

Singkatnya, korban pun berminat dan ingin melihat kendaraan tersebut. Sehingga keduanya bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di Restoran Zenbu, Senopati, Jakarta Selatan. "Pupung tertarik dan percaya terhadap Angela atas barang yang dia tawarkan. Korban ingin membeli mobil tersebut dan membuat kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di Kantronya, Jakarta, Jumat (15/6).

Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan, esok harinya (14/6) korban dan pelaku sepakat bertemu di Hotel Arya Duta, Semanggi. Saat bertemu di lobi, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada Angela dan temannya, yang bernama Yasmin.

Setelah menerima uang korban, Yasmin meminta izin kepada korban dan Angela untuk menghitung uang di dalam kamar hotel. "Tetapi, setelah 30 menit Yasmin tidak kunjung datang. Akhirnya, Angela pun meminta izin kepada korban untuk menjemput Yasmin di kamar. Namun, selama satu jam, Angela tidak juga kunjung datang," kata Rikwanto.

Curiga dirinya telah ditipu, korban langsung ke resepsionis untuk menanyakan nomor kamar kedua wanita tersebut. Tetapi nama kedua perempuan itu, yakni Angela Viviane dan Yasmin tidak terdaftar menginap di hotel tersebut.

Langsung saja, Korban melapor ke Polda metro Jaya bahwa dirinya telah ditipu.

Menurut Rikwanto pasal yang diadukan korban yakni penipuan dan penistaan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(vnc/rob)



 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]