Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Heli M-17 TNI - AD di Siagakan untuk Evakuasi Korban Hilangnya Cessna
Sunday 26 Aug 2012 18:27:04

Heli M - 17 TNI AU Disiagaan Di Bandara Temindung untuk evakuasi korban Cessna. (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hingga hari ketiga proses penncarian pesawat Cessna jenis Piper Navaju Type PA8-31/350 yang dinyatakan hilang sejak Kamis (24/8) sore hingga kini belum ada titik temu hilang atau jatuhnya pesawat Cessna, yang di piloti Capt Marshal Bashir dengan membawa 1 orang anggota AU dari Mabes Polri dan 2 orang dari PT. Elliott Geogrhysies International (EGI) yang bernama Peter Jhon Elliott (Australia) dan Jandri Hendrizal keduanya Surveyor, untuk melakukan surveyor foto pemetaan udara pada Bontang Area.

Hari Minggu ini Tim SAR Gabungan pencarian Cessna dari TNI 132 personil, Polri 150 personil, Brimob 55 personil, SAR 16 personil dan Orari 9 personil yang kesemuanya 362 personil, serta gabungan elemen masyarakat, sehingga, "sekitar 400 orang yang melakukan pencarian dari beberapa titik melewati jalur Bontang dan Sangata Kutai Timur (Kutim)," ujar Kapolres.

Kapolres Kombes Ariep Prapto juga mengatakan bahwa, "hari ini kita terbangkan 3 helikopter 2 dari PT. Intan Angkasa dan satu dari Polda Kaltim menyisir dari udara.
Saat ini juga kita sudah siagakan Helikopter M-17 milik TNI-AD dengan kapasitas penumpang 35 orang siap melakukan evakuasi cessna," ujarnya.

Disamping itu CEO PT. Intan Anggasa, Ebiliot kepada wartawan di Bandara Teminding bahwa perihal hilangnya atau kecelakaan pesawat Cessna yang tidak memberikan sinyal, dikatakan Ebillio, "diduga Emergency Location Transmitler (ELT) yang terpasang pada badan pesawat diduga hancur, sehingga tidak memberikan sinyal saat terjadinya kecelakaan, terang Abillio.

Ditambahkan Ebillio bahwa, "pesawat sebelum melakukan terbang untuk survey udara yang dilakukan oleh PT.EGI, pesawat tersebut sudah dilakukan pemeriksaan rutin, pesawat cessna Piper Navaju yang hilang tersebut sudah melakukan terbang sekitar 300 - 500 jam demikian juga Capt. Marshal Bashir seorang pilot yang berpengalaman," ujar Ebilliot.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]