Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Helene Sienca Ternyata Pernah Ditipu, Beli Tas Online Malah di PHP
2021-04-15 15:53:04

Helene Sienca, kiri jilbab hijau corak bunga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai aksi penipuan jual beli melalui media sosial harus menjadi perhatian, dan tindakan nyata dari aparat hukum. Jangan karena nanti korbannya anak pejabat, anak presiden lalu kemudian pihak kepolisian bergerak mengusut, melakukan tindakan yang cepat.

Artis Helene Sienca ketika diminta tanggapannya terkait berbagai aksi tipu-tipu di media sosial, ternyata pernah ikut menjadi korban.

"Tanggapanku, mengenai jual beli melalui medsos seperti diantaranya instagram, facebook dan lain-lain, dan ternyata lumayan banyak korbannya termasuk aku juga pernah jadi korban," ujar Helen panggilan akrab pemeran Selvi di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang tayang di RCTI, Rabu (14/4).

Kepada wartawan Helen menerangkan, walaupun nilainya tidak seberapa, tetapi kalau sudah banyak korban, tentu banyak uang hasil tipu-tipu yang didapat para penipu.

"Sudah banyak yang ditipu tentu banyak yang diraup penipu. waktu itu aku beli tas dengan merk tertentu via instagram dengan harga memang agak miring dibanding akun yang lainnya. namanya cewek yaa liat harga beda langsung, ga lama aku chat via nomor yang tertera di bio link IG aku chat-chatan tidak lama aku bayar kan. Nah dia bilang 3 -5 hari sampai tapi ketika tanggal itu aku chat no ku diblok," ulasnya.

"Aku cari di IG juga di blok. Aku cari pake IG teman akun itu masih ada. lumyan nyesek sih bener-bener harus waspada banget, karena akun itu followersnya lumyan banyak, ada testi komen-komen dari pembeli lain juga, jadi seakan memang akun real. Ternyata akun penipu, gak nyangka aja. Jadi ya bener-bener harus jadi konsumen yang lebih cerdas, teliti, berhati-hati terhadap jual beli melalui jasa medsos ya," tambah Helen.

Selain Helen, korban berinsial AF mengeluhkan aksi para penipu yang juga melakukan aksinya melalui Instagram dengan nama akun tambah_populer.id yang pengikutnya mencapai 37 ribu followers.

AF bahkan sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA 8745080606,
rekening Mandiri 1700002261570,
rekening BNI 0588453202 atas nama
Andre Alif Anugerah untuk pembelian suatu jasa yang juga berhubungan dengan media sosial.

"Sudah transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Andre Alif Anugrah, tapi dia malah menipu saya," keluh AF kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

Tak putus asa, AF mencoba kembali membeli jasa agar Instagram dan jumlah Subscribe Channelnya bertambah, ia kemudian menemukan JMT dengan nomor Whatsapp 085692326629 yang membantunya dalam hal pengembangan Channel, Instagram bahkan pembuatan Website tanpa tipu-tipu.

"JMT menyarankan kepada saya untuk menyampaikan laporan secara resmi ke pihak kepolisan, agar aksi para penipu di media sosial bisa dihentikan. Karena merusak citra para penjual jasa lainnya," pungkas AF.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penipuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]